Berikut Aturan PPKM Level 4 Covid-19 di Jakarta 26 Juli-2 Agustus 2021

- 27 Juli 2021, 19:51 WIB
Anda bisa menyimak aturan PPKM Level 4 Covid-19 di Jakarta mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Anda bisa menyimak aturan PPKM Level 4 Covid-19 di Jakarta mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. /Pixabay/Free-Photos

PR SOLORAYA – Berikut aturan PPKM Level 4 Covid-19 di Jakarta kembali diperpanjang dimulai pada 26 Juli – 2 Agustus 2021.

Aturan PPKM Level 4 Covid-19 di Jakarta adalah sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 938 tahun 2021.

Dikutip PRSoloRaya.com dari Instagram @dkijakarta, berikut aturan PPKM Level 4 Covid-19 di Jakarta pada 26 Juli – 2 Agustus 2021:

Baca Juga: Cara Daftar Isi Ulang Oksigen Gratis di Malang untuk Pasien Covid-19, Lengkap dengan Linknya

1.    Perkantoran non esensial 100 persen WFH.

2.    Belajar mengajar 100 persen dilaksanakan secara daring.

3.    Esensial sektor pemerintah 75 persen WFH.

4.    Konstruksi untuk infrastruktur publik: protokol kesehatan lebih ketat, jam operasional, dan kapasitas dibatasi. (100 persen beroperasi)

5.    Sektor esensial (keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 28 Juli 2021, Cancer Akan Menang Lotre, Capricorn Capai Puncak dalam Karier

-    Dilaksanakan 50 persen WFH untuk lokasi yang berkaitan pelayanan pada masyarakat dan protokol kesehatan lebih ketat.

-    75 persen WFH untuk pelayanan administrasi perkantoran dan protokol kesehatan lebih ketat.

-    75 persen WFH untuk sektor pemerintahan yang memberi pelayanan public yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan protokol kesehatan lebih ketat.

-    50 persen WFH dengan protokol kesehatan lebih ketat, untuk pasar modal seperti teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi ke masyarakat); perhotelan non penanganan karantina Covid-19.

Baca Juga: Info Vaksin Solo: Jadwal dan Link Daftar Vaksinasi Covid-19 di RSUI Kustati 28-31 Juli 2021

-    Industri orientasi ekspor: 50 persen WFH (hanya di fasilitas produksi/ pabrik dengan prokes lebih ketat

-    90 persen WFH untuk pelayanan administrasi perkantoran dengan prokes lebih ketat

6.    Sektor kritikal

-    Kesehatan, keamananm dan ketertiban 100 persen beroperasi dengan protokol kesehatan lebih ketat

-    Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, maksimal 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Tempat Mana yang Membuatmu Aman? Jawabannya Akan Ungkap Kepribadianmu

7.    Apotek dan toko obat, buka 24 jam dengan protokol kesehatan lebih ketat

-    Pusat perbelanjaan / mal ditutup

8.    Ibadah dilaksanakan di rumah

9.    Tempat resepsi pernikahan ditiadakan

10.    Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial ditutup

11.    Area taman publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup

Baca Juga: CPNS 2021 Formasi PPPK Guru Diperpanjang Hingga 31 Juli 2021, BKN Ungkap 3 Alasannya

12.    Transportasi

-    Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dengan kapasitas maksimal 50 persen

-    Kendaraan pribadi maksimal 50 persen kapasitas dan 100 persen jika berdomisili di alamat yang sama

-    Ojek online / pangkalan, 100 persen dari kapasitas, dan tidak boleh berkumpul.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x