Suami Wajib Memberi Nafkah Kepada Mantan Istri, Berikut Penjelasannya!

- 31 Oktober 2021, 18:41 WIB
Hukum suami tidak memberi nafkah istri yang bekerja
Hukum suami tidak memberi nafkah istri yang bekerja /Pexels/Van Thang
 
BERITASOLORAYA.com - Menurut syariat, para ulama menyebutkan nafkah adalah mencukupi kebutuhan orang yang menjadi tanggungan baik berupa makanan, lauk, pakaian, dan tempat tinggal dan turunannya.
 
Namun masihkah pemberian nafkah diberikan pihak suami walaupun pernikahan hanya mampu bertahan selama 5 tahun atah seumur jagung?
 
Adakah masih kesadaran suami untuk memberikan setengah dari penghasilan kerja nya untuk mantan istri yang merawat anak mereka.
 
 
Dalam hal ini penulis melihat realita masyarakat di kehidupan sehari-hari begitu banyak perebutan harta gono gini dan salah satu yang menjadi gugatan istri di pengadilan agama adalah gugatan nafkah untuk anak-anak.
 
Tak ada alasan atau penyebab yang lain untuk dapat ditujukan pada pihak mantan suami agar memberikan nafkah.
 
Melainkan merupakan kewajiban nya yang tidak hilang sampai anak telah menikah jika bagi anak perempuan dan sampai baligh jika anak laki-laki.
 
 
Selain anak-anak adalah buah hati pasangan suami-istri yang selama pernikahan menjadi kebangaan bersama dan dalam perawatan pun secara bersama walaupun telah berpisah.
 
Perceraian kerap terjadi karena alasan ketidakcocokan bukan berarti tidak cocok dalam memberi nafkah untuk anak-anak yang tinggal bersama ibunya.
 
Sudah seharusnya pertikaian dan permasalahan di masa lalu dilupakan dan dengan kesadaran dan kerelaan hati untuk memberikan nafkah bagi anak-anak yang tinggal bersama ibunya.
 
 
Mantan istri banyak terdengar di kehidupan masyarakat namun adakah mantan anak, tidak sama sekali.
 
Anak tetaplah anak yang dengan nya ketenanangan jiwa dan kesenangan pandangan didapatkan oleh pasangan yang menikah.
 
Dalam hal ini penulis merangkum dua hal mengenai anak berhak tinggal bersama siapa setelah perceraian orang tua dalam pandangan islam.
 
 
1. Jika anak belum tamyiz (dewasa) anak masih dalam pengasuhan ibunya.
 
2.  Jika anak sudah tamyiz (dewasa) tidak ada yang lebih berhak apakah ayah atau ibu melainkan kebebasan si anak dalam memilih ingin tinggal bersama siapa.
 
Jika anak belum tamyiz (dewasa) anak tersebut tinggal bersama si ibu, yang mana kewajiban si ayah tidak akan luntur hanya karena anak mereka tinggal bersama ibu mereka.
 
 
Namun tetap kewajiban si ayah memberi nafkah kepada mantan isteri guna memenuhi kebutuhan si anak, memberikan kehidupan yang layak dan pendidikan yang baik.
 
Namun dalam hal ini mudah jika si ayah mengetahui akan kewajiban nya, namun jika tidak mengetahui dan sering terlupakan sudah tentu dan umum terlihat dalam kehidupan masyarakat.
 
Banyak mantan istri yang mengeluh akan tanggungan suami untuk anak-anak yang dilupakan dengan berbgai alasan.
 
 
Penghasilan suami adalah hak dari lembaga atau tempat nya bekerja yang diketahui sejak awal dalam lembaran kertas putih dan hak pula bagi anak-anak untuk menerima pemberian ayah kandung nya.
 
Gugatan nafkah merupakan gugatan dari isteri mengenai nafkah yang harus dikeluarkan suami setiap bulan nya untuk anak-anak mereka.***

Editor: Novrisia Yulisdasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x