Kenali Marital Rape, Menurut Hukum Postif Dan Hukum Islam

- 2 November 2021, 13:36 WIB
Perkawinan Usia Remaja Melanggar UU Perlindungan Anak
Perkawinan Usia Remaja Melanggar UU Perlindungan Anak /Ilustrasi Pixcel/

BERITASOLORAYA.com - Marital Rape, secara terminologi berasal dari bahasa Inggris, “marital” yakni sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, dan “rape” berarti pemerkosaan. Itu berarti Marital Rape artinya hubungan intim dalam rumah tangga.

Marital Rape dalam Hukum Indonesia mempunyai,  makna perkawinan di dalam Hukum Indonesia diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 , Tentang Perkawinan sebagimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Perkawinan memiliki bermacam tujuan, salah satunya menghalalkan hubungan suami istri dalam rangka memperoleh keturunan yang sah.

Baca Juga: Inilah 5 Ciri Negara yang Dianggap Maju

Tetapi dalam kenyataannya, tidak jarang di dalam perkawinan yang sah juga terdapat pelanggaran yang dilakukan dalam rangka terpenuhinya kebutuhan biologis tersebut. Seperti hubungan intim dalam rumah tangga atau marital rape.

Marital rape baru mendapat perhatian setelah dikeluarkannya UUPKDRT (Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga)

Pasal 1 angka 1 UU PKDRT menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Baca Juga: Ini Saran Para Ahli Agar Terlihat Awet Muda

Tujuan adanya UU PKDRT sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 4 UU PKDRT adalah :

Halaman:

Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: hukum online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x