Kenali Marital Rape, Menurut Hukum Postif Dan Hukum Islam

- 2 November 2021, 13:36 WIB
Perkawinan Usia Remaja Melanggar UU Perlindungan Anak
Perkawinan Usia Remaja Melanggar UU Perlindungan Anak /Ilustrasi Pixcel/
  1. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga
  2. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga
  3. Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga
  4. Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera

Kekerasan terhadap perempuan sebagai mana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU PKDRT dipertegas lagi dalam Pasal 5 UU PKDRT bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup ruma tangganya, dengan cara :

  1. Kekerasan fisik
  2. Kekerasan psikis
  3. Kekerasan seksual
  4. Penelantaran rumah tangga

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagiamana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a UU PKDRT dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.

Baca Juga: Begini, 4 Cara Menjaga Mesin Cuci Agar Tetap Awet Dan Bertahan Lama.

Memang keberadaan aturan ini tidak secara khusus mengatur kekerasan seksual dalam hubungan suami istri, akan tetapi dilihat dari semangatnya undang-undang ini diadakan dalam rangka melindungi hak-hak perempuan.

Marital rape dalam Perspektif islam

Didalam islam pernikahan secara bahasa diartikan untuk menghalalkan hubungan sex antara suami dan istri.

Atas dasar pengertian ini timbulah asumsi bahwa masalah seksualitas seolah hanya sebagai hak suami dan kewajiban istri, dimana ketika suami membutuhkan, maka istri wajib untuk mentaatinya.

Baca Juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata Dari Laptop Dan Telepon Genggam

Tetapi di dalam islam pemenuhan kebutuhan seksual antara suami dan istri merupakan hak milik bersama, yaitu suami dan istri. Islam menegaskan bahwa :

“...dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut (ma’ruf) dan bagi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka...”

Halaman:

Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: hukum online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah