Bayar Hutang Kepada Allah Dulu Atau Kepada Manusia?

- 15 November 2021, 14:07 WIB
Berikut Cara Berhutang yang Baik dan Benar.
Berikut Cara Berhutang yang Baik dan Benar. /Pixabay/

BERITASOLORAYA.com - Membayar hutang merupakan kewajiban manusia yang tidak akan hilang meskipun orang tersebut telah meninggal.
 
Dalam sebuah Hadis Rasulullah menjelaskan perihal pentingnya membayar hutang.
Rasulullah Saw bersabda : "Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang. (HR. Muslim)
 
Hadis di atas di maknai bahwa hutang itu menjadi perkara utama untuk segera dibayarkan dan jangan menunda-nunda untu membayar. Namun menjadi pertanyaan, hutang yang mana dulu untuk di bayar? Hutang kepada Allah atau hutang kepada manusia?
 
Sebelum itu diketahui ada empat macam yang dinamakan hutang. Beserta yang mana saja yang didahulukan menurut Imam Mazhab.
 
 
1. Utang-utang yang berkaitan dengan benda seperti utang yang berkaitan dengan barang gadaian, jika si mayit tidak mempunyai apa-apa selain barang gadaian itu. Menurut Hanafiyyah didahulukan daripada pengafanan dan perawatan jenazah. 
 
2. Utang-utang untuk Allah seperti zakat, kafarat dan nadzar gugur dengan kematian menurut Hanafiyyah. Para ahli waris tidak berkewajiban membayarkannya untuk mayit kecuali dengan perwakilan dari si mayit. Yaitu si mayit berwasiat agar utang-utang kepada Allah itu dibayarkan untuknya dari peninggalannya. Oleh karena itu, dibayarkan dari sepertiga hartanya saja.
 
3. Utang pada waktu sehat adalah yang ada dengan bukti, atau pengakuan pada saat dia sehat. Pembuktian adanya utang bisa diketahui dengan cara dilihat. Yakni penyebabnya diketahui oleh orang banyak seperti harga obat atau yang lain, atau mengganti sesuatu yang digunakan.
 
 
Menurut Malikiyyah, hak-hak hamba didahulukan daripada hak-hak Allah. Menurut Syafi'i sebaliknya.
 
4. Hutang-hutang pada waktu sakit yang menjadi kewajiban mayit melalui jalan pengakuan dan tidak diketahui oleh orang lain, diakhirkan daripada masa sehat.
 
Imam Syafi'iyah mengatakan utang-utang yang menjadi tanggungan mayit dibayarkan dari ras'ul mal (harta si mayit sebelum dibagi-bagi) baik si mayit mengizinkan pembayarannya atau tidak. Kewajiban terhadap Allah atau manusia. Karena hal tersebut menjadi kewajibannya.
 
Dalam hal ini mengikuti mengikuti pendapat jumhur ulama bahwasanya hutang-hutang pada Allah didahulukan atau hutang-hutang pada sesama manusia. Ini merupakan pendapat Mazhab Syafi'iyah yang banyak di anut di asia juga indonesia.***

Editor: Inung R Sulistyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x