BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting mengenai ventilasi dan ruang udara di tempat kerja yang perlu Anda pahami sebagai tambahan informasi yang mungkin belum Anda ketahui.
Informasi mengenai ventilasi dan ruang udara di tempat kerja ini bisa Anda simak melalui penjelasan di bawah ini secara saksama.
Adapun informasi mengenai ventilasi dan ruang udara di tempat kerja ini merujuk pada penjelasan unggahan di Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kemnaker.
Berbicara mengenai ventilasi dan ruang udara di tempat kerja, perlu Anda ketahui bahwa untuk menjamin pemenuhan kebutuhan atas udara yang sehat dan bersih di tempat kerja, ventilasi dan ruang udara harus memenuhi standar yang ditetapkan.
Berikut ini merupakan beberapa aturan mengenai ventilasi dan ruang udara di tempat kerja yang perlu Anda pahami.
- Menyediakan Sistem Ventilasi Udara
Salah satu informasi tentang ventilasi dan ruang udara di tempat kerja yang perlu Anda ketahui yakni terkait sistem ventilasi udara.
Jadi perusahaan ini diwajibkan untuk menyediakan sistem ventilasi udara, baik alami, buatan, atau kombinasi dari keduanya.
Adapun hal tersebut untuk menjamin kebutuhan udara pekerja dan mengurangi kadar kontaminan di tempat kerja.
Baca Juga: 5 Perjanjian Bilateral Indonesia – Timor Leste, Terkait Isu Perbatasan Hingga Dunia Pendidikan
- Jika Ventilasi Buatan
Kemudian terkait ventilasi dan ruang udara di tempat kerja, jika menggunakan ventilasi buatan maka ventilasi harus dibersihkan secara berkala paling sedikit yaitu 3 bulan sekali atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendapat Ruang Udara
Kemudian terkait ventilasi dan ruang udara di tempat kerja maka perlu diperhatikan tentang ruang udara.
Jadi setiap orang yang bekerja dalam ruangan harus mendapat ruang udara atau cubic space paling sedikit adalah 10 meter kubik.
Baca Juga: Waspada Food Fraud di Sekitar Anda, Apa Itu? Kenali Jenisnya Melalui Penjelasan Berikut Ini
- Ukuran Tinggi Ruangan
Selanjutnya berkaitan dengan ventilasi dan ruang udara di tempat kerja, maka perlu diperhatikan juga tinggi ruangan tempat kerja.
Jadi tinggi ruangan tempat kerja diukur dari lantai sampai daerah langit-langit paling sedikit 3 M.
- Tinggi Ruangan dan Ruang Udara
Selanjutnya berkaitan dengan ventilasi dan ruang udara di tempat kerja, maka tinggi ruangan dan ruang udara perlu diperhatikan.
Jadi tinggi ruangan yang lebih dari 4 M tidak bisa digunakan untuk memperhitungkan ruang udara.
Baca Juga: Inilah Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Syarat Jadi ASN PPPK Jika Realisasikan Pendapat ini
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemnaker, itulah informasi mengenai beberapa aturan ventilasi dan ruang udara di tempat kerja.
Semoga informasi mengenai ventilasi dan ruang udara di tempat kerja ini bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi.***