Inilah Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Syarat Jadi ASN PPPK Jika Realisasikan Pendapat ini

- 14 Februari 2023, 07:57 WIB
APKASI beri masukan soal tenaga honorer, salah satunya jika tidak bisa menjadi ASN PPPK
APKASI beri masukan soal tenaga honorer, salah satunya jika tidak bisa menjadi ASN PPPK /Foto: Dok. APKASI/

BERITASOLORAYA.com - Dewan Pengurus Apkasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panja Komisi IX DPR RI, membahas mengenai tenaga honorer.

Mewakili Dewan Pengurus Apkasi, Wakil Ketua Umum Apkasi yakni Ahmed Zaki Iskandar dalam RDPU secara umum menanggapi dengan memberikan pertimbangan terkait Kebijakan Penghapusan Tenaga Non ASN Tahun 2023.

RDPU yang salah satu poinnya membahas mengenai tenaga honorer dihadiri oleh stakeholder terkait pada 24 November 2022 lalu.

Rapat Dengar Pendapat Umum ini dihadiri oleh Dewan Pengurus Apkasi, Wakil Ketua Umum Apkasi yakni Ahmed Zaki Iskandar dan Edi Langkara (Bupati Halmahera Tengah).

Baca Juga: Penjual dan Pembeli Harus Paham, Simak Ketentuan Kemendag RI tentang Minyak Goreng Rakyat, Sehari 2 Liter Saja

Turut hadir pula Wakil Sekretaris Jenderal Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang) dan Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang.

Pada kesempatan tersebut, Ahmed Zaki menyebut Apkasi mengapresiasi kebijakan Pemerintah dalam penataan ASN melalui penghapusan tenaga honorer.

Hal itu memang dimaksudkan untuk kepentingan membangun SDM ASN yang lebih profesional serta sejahtera, dan juga untuk memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Telah Ditetapkan Hakim, Hukuman Maksimal untuk Kasus Brigadir J Tuai Komentar Anggota Dewan

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x