3. Perlu diketahui bahwa panitia seleksi instansi bisa menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Adapun alasan sanggahan bisa diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. Pada proses masa sanggah tidak bisa digunakan untuk melengkapi dokumen persyaratan administrasi.
4. Pelamar yang dinyatakan LULUS pada setiap tahapan seleksi (pendaftaran, seleksi administrasi, uji kompetensi dan pemberkasan untuk pengusulan NIP), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan/atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis pelamar dianggap gugur atau tidak lulus
5. Tahapan pelaksanaan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan akan diinformasikan lebih lanjut menyesuaikan dengan kebijakan Panitia Seleksi Nasional
6. Pelamar juga wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2022.
Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.
Baca Juga: Catat 10 Dokumen Wajib Syarat Pemberkasan PPPK Guru 2022, Ketahui dari Sekarang agar Tidak Kelabakan
Daftar nama peserta hasil verifikasi pasca masa sanggah yang dinyatakan memenuhi syarat penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur TA 2022 bisa dilihat pada lampiran pengumuman nomor 810/8470/204/2022 tanggal 30 November 2022.
Semoga informasi Hasil Verifikasi Pasca Sanggah yang dinyatakan memenuhi syarat penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Jawa Timur ini bisa bermanfaat.***