Pertama Kalinya Tarif JKN Berubah di Tahun 2023, Akankah Berdampak Terhadap Iuran Peserta?

- 18 Januari 2023, 14:45 WIB
Penyesuaian dan perubahan terhadap tarif JKN dan kebijakan lainnya guna meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
Penyesuaian dan perubahan terhadap tarif JKN dan kebijakan lainnya guna meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. /

BERITASOLORAYA.com – Ada yang berubah di tahun 2023 ini dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat, yaitu terkait dengan tarif Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Adapun perubahan tarif JKN ini untuk pertama kalinya terjadi sejak tahun 2016. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenkes RI pada 15 Januari 2023.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/ klinik/ dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” tutuk Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Miris dengan Kondisi Tenaga Honorer, DPR Ingin Pemerintah Pakai Hati dalam Mengambil Keputusan

Kebijakan tentang perubahan tarif JKN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Lalu, apakah perubahan tarif JKN akan berdampak terhadap iuran peserta yang dibayarkan tiap bulannya?

Kabar baiknya, perubahan tarif JKN diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar ataupun pelayanan kesehatan rujukan.

Dipastikan bahwa penyesuaian tarif ini tidak berpengaruh pada besaran iuran yang dibayarkan peserta JKN ya," tulis Kemenkes yang dikutip dari @kemenkes_ri, 17 Januari 2023.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Rekrutmen Fasilitator Angkatan 13 PGP Telah Dibuka, Simak Informasinya di Sini

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x