Begini Cara Mendaftarkan Bayi yang Baru Lahir di JKN-KIS Bagi Kategori PBPU dan BP

- 28 Maret 2021, 13:37 WIB
Begini cara mendaftarkan bayi yang baru lahir bagi kategori peserta PBPU dan BP menurut BPJS Kesehatan RI.*
Begini cara mendaftarkan bayi yang baru lahir bagi kategori peserta PBPU dan BP menurut BPJS Kesehatan RI.* /Dok BPJS Kesehatan

PR SOLORAYA - Kini program jaminan kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah mengalami akses perluasan pelayanan.

Sebagai upaya serius BPJS Kesehatan RI di dalam program perluasan pelayanan JKN-KIS, pada Jum'at,26 Maret 2021, pihaknya melanjutkan Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh PP Muhammadiyah di Yogyakarta.

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.

Baca Juga: Gugat Cerai Dennis Rizky, Thalita Latief: Mencoba untuk Pulih

"Peran Muhammadiyah sampai dengan hari ini dalam mendukung Program JKN-KIS sangat besar," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri.

"Selain telah mendorong badan usaha maupun lembaga pendidikan yang berada dalam naungan PP Muhammadiyahmembantu pemenuhan supply side pelayanan kesehatan yaitu jaringan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," sambungnya. 

Salah satu program BPJS Kesehatan RI adalah mewajibkan seorang ibu yang baru melahirkan untuk mendaftarkan bayinya di JKN-KIS.

Baca Juga: MUI Mengutuk Keras Pelaku dari Peristiwa Ledakan di Gereja Katedral Makassar Pagi Ini

Namun masih banyak masyarakat yang bingung terhadap proses tata cara pendaftaran pelayanan JKN-KIS di kantor cabang BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x