Pertama Kalinya Tarif JKN Berubah di Tahun 2023, Akankah Berdampak Terhadap Iuran Peserta?

- 18 Januari 2023, 14:45 WIB
Penyesuaian dan perubahan terhadap tarif JKN dan kebijakan lainnya guna meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
Penyesuaian dan perubahan terhadap tarif JKN dan kebijakan lainnya guna meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. /

BERITASOLORAYA.com – Ada yang berubah di tahun 2023 ini dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat, yaitu terkait dengan tarif Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Adapun perubahan tarif JKN ini untuk pertama kalinya terjadi sejak tahun 2016. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenkes RI pada 15 Januari 2023.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/ klinik/ dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” tutuk Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Miris dengan Kondisi Tenaga Honorer, DPR Ingin Pemerintah Pakai Hati dalam Mengambil Keputusan

Kebijakan tentang perubahan tarif JKN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Lalu, apakah perubahan tarif JKN akan berdampak terhadap iuran peserta yang dibayarkan tiap bulannya?

Kabar baiknya, perubahan tarif JKN diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar ataupun pelayanan kesehatan rujukan.

Dipastikan bahwa penyesuaian tarif ini tidak berpengaruh pada besaran iuran yang dibayarkan peserta JKN ya," tulis Kemenkes yang dikutip dari @kemenkes_ri, 17 Januari 2023.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Rekrutmen Fasilitator Angkatan 13 PGP Telah Dibuka, Simak Informasinya di Sini

Bahkan aturan penyesuaian tarif JKN akan memberikan manfaat untuk berbagai pihak, mulai dari peserta, Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasyankes, hingga para dokter dan tenaga medis.

Bagi peserta, selain iuran yang tidak mengalami perubahan tiap bulannya, akan mendapatkan kualitas pelayanan yang lebih baik lagi sesuai dengan indikasi medis.

“Bagi peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” ujar Budi.

Sementara itu, bagi Fasyankes akan mendapatkan penyesuaian pembiayaan yang diterima. Dengan demikian diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik serta sesuai dengan kompetensi.

Selanjutnya, untuk para dokter dan tenaga medis, melalui kebijakan ini akan mendapatkan kenaikan pendapatan/ kapitasi/ remunerasi yang diterima.

Baca Juga: ASN Bisa Perhatikan, Presiden Jokowi Beri Instruksi Ini. Menteri PANRB Sebut Penilaian Berikut

Selain perubahan atau penyesuaian tarif, ada kebijakan lainnya yang mengalami perubahan, yaitu ketentuan kerjasama dengan Asuransi Swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) guna mengatasi selisih biaya dalam kenaikan kelas rawat inap lebih dari satu tingkat.

Lalu, penambahan lima top up tarif baru, dan dua perubahan top up, antara lain Cote Graft menjadi Contegra (pembuluh darah buatan) serta penambahan tindakan pneumonektomi menjadi Lobektomi atau Pneumonektomi.

Kemudian, sebanyak 11 layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit.

Perlu diketahui bahwa perubahan atau penyesuaian tarif JKN yang mulai berlaku tahun 2023 merupakan wujud nyata transformasi kesehatan pilar empat, yaitu Sistem Pembiayaan Kesehatan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Guru Seluruh Jenjang Jangan Lupa Ikut Program Kemdikbud Ini, Berikut Link Rangkaian Acaranya

Dengan demikian diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan JKN yang semakin baik dan berkualitas.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah