Setelah pembahasan terkait perbedaan definisi suplemen kesehatan dan obat, kini pembahasan tentang perbedaan nomor izin edar.
Bagi suplemen kesehatan, nomor izin edar diawali dengan POM dan diikuti kode dua huruf dan sembilan digit angka. Contohnya, POM SD 123456789.
Sedangkan untuk obat, nomor izin edar diawali dengan tiga huruf dan kode 12 digit, contoh: DKL 123456789123.
Baca Juga: 5 Nasihat Sayyidina Ali untuk Kehidupan: Apa yang Ditakdirkan Untukmu akan Ada Ditanganmu
3. Tujuan Penggunaan Suplemen Kesehatan
Selanjutnya bisa Anda ketahui tentang tujuan penggunaan suplemen kesehatan antara lain sebagai berikut:
a. Tidak untuk mengobati/menggantikan obat yang digunakan dalam menyembuhkan penyakit.
b. Memenuhi dan melengkapi kebutuhan zat gizi sehingga membantu supaya tubuh pulih dari kondisi penyakit tertentu
c. Tidak bertujuan untuk menggantikan makanan sehari-hari