PLN Kembali Berikan Bantuan Listrik Gratis dan Diskon di Bulan Maret 2021, Berikut Detailnya

2 Maret 2021, 17:07 WIB
PLN kembali berikan listrik gratis dan diskon listrik kepada pelanggan di bulan Maret 2021.* /PLN/dok

PR SOLORAYA - Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali memberikan bantuan keringanan tagihan listrik serta listrik gratis kepada masyarakat di bulan Maret 2021.

Program bantuan keringanan biaya listrik dan listrik gratis di tahun 2021 ini sendiri telah diluncurkan sejak 4 Januari 2021 lalu dan dilanjutkan pada bulan Februari serta Maret.

Bantuan listrik gratis dan diskon listrik dari PLN ini dapat diklaim oleh pelanggan tertentu dan hanya dapat diakses oleh beberapa golongan pelanggan PLN.

Baca Juga: Beda Pendapat dengan IDI yang Kritik Digelarnya Piala Menpora 2021, dr. Tirta: Nonton Bola Bisa Buat Bahagia

Dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News, golongan yang bisa mendapatkan bantuan listrik gratis dan bantuan keringanan listrik adalah  kategori rumah tangga berdaya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi.

Bagi pelanggan listrik kategori daya 450 VA golongan rumah tangga (R1/TR 450 VA) tidak dikenakan tagihan listrik sepeserpun.

Bantuan listrik gratis juga diberikan kepada pelaku UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

Baca Juga: Kebut Vaksinasi Usai Dilantik Jadi Wali Kota Solo, Gibran Ditemani Ganjar Pranowo Keliling Rumah Sakit

Sementara itu, bagi pelanggan dengan kategori daya 900 VA rumah tangga bersubsidi akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen.

Pemberian bantuan listrik gratis dan diskon listrik hanya diberikan kepada pelanggan PLN yang terdaftar sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

Selain itu, PLN juga melakukan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum atau abonemen untuk pelanggan:

Baca Juga: Ingin Kebut Vaksinasi Covid-19 di Solo, Gibran: Kalau Mereka Sakit Ya Rumah Sakitnya di Solo

  1. Golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus
  2. Golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis, industri daya 900 VA
  3. Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Baca Juga: Hampir 2 Bulan Berlalu, Tim DVI Polri Belum Berhasil Identifikasi 3 Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182

Sementara bagi pelanggan PLN pasca bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing.

Sedangkan untuk pelanggan prabayar atau yang menggunakan sistem token, para pelanggan nantinya akan mendapatkan token listrik senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler