PR SOLORAYA – Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang dianggap ‘menjebak’ banyak orang.
Tak sedikit pakar dan pengamat kebijakan publik menilai bahwa UU ITE dapat menjerat orang yang tak bersalah dan membungkam kebebasan berpendapat yang sejatinya adalah hak rakyat sebagai warga negara Indonesia.
Pemerintah pun mendapat banyak kritik serta masukan terkait dengan UU ITE yang sudah merugikan banyak pihak.
Oleh karena itu tim kajian UU ITE sampai menghadirkan beberapa pihak yang pernah terkait dengan UU ITE untuk mendengar masukan mereka.
Baca Juga: Sudah Masuk Indonesia, Catat Gejala Varian Baru Virus Corona dari Inggris
Melansir laman Antara, tim kajian UU ITE telah menghadirkan pelapor dan terlapor, mulai dari Ravio Patra, Prita Mulyasari, hingga artis Nikita Mirzani.
“Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara virtual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma dan Teddy Sukardi,” ujar Ketua Tim Kajian UU ITE bentukan Menko Polhukam, Sugeng Purnomo.
Dari pihak pelapor Tim UU ITE memanggil sejumlah nama mulai dari politisi hingga selebritas seperti Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung dan Muannas Al Aidid.
Berdasarkan masukan dari pihak terlapor maupun pelapor, tim UU ITE baik di sub tim I dan sub tim II akan menyusun pedoman dan mengkaji kemungkinan revisi.
Baca Juga: PLN Kembali Berikan Bantuan Listrik Gratis dan Diskon di Bulan Maret 2021, Berikut Detailnya
Baca Juga: Ingin Kebut Vaksinasi Covid-19 di Solo, Gibran: Kalau Mereka Sakit Ya Rumah Sakitnya di Solo
Baca Juga: Selundupkan Emas dan Rokok ke Polandia, Diplomat Ukraina Ditahan
“Ini menjadi bahan pertimbangan, termasuk adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang ini,” kata Sugeng.
Sugeng mengatakan bahwa banyak sekali sorotan pada pasal 27 dan pasal 28 UU ITE, dari para terlapor dan pelapor.
“Inti dari diskusi kemarin, secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor, ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal. Pasal yang paling disorot adalah Pasal 27 dan Pasal 28,” ujar Purnomo, deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.
“Menurut mereka, di antaranya perlu mendapat kejelasan soal penormaan dan implementasinya,” ucapnya menambahkan.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan sosok terkenal mlai dari Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon dan Ade Armando.
Tim UU ITE nantinya akan kembali menggelar acara serupa dan mengundang sejumlah aktivis, masyarakat sipil, dan praktisi.***