Tanggapi KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Mahfud MD Sebut Pemerintah Tidak Bisa Melarang

6 Maret 2021, 15:13 WIB
Mahfud MD tanggapi KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, sebut pemerintah tidak bisa melarang.* /Twitter/@mohmahfudmd

PR SOLORAYA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menanggapi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah tidak bisa melarang adanya KLB ini karena merupakan urusan internal partai.

Mahfud MD membagikan keterangannya tersebut mewakili pemerintah dalam unggahan di Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Sabtu, 6 Maret 2021 pukul 11.39 WIB.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Maret 2021, Nino Batal Cerai, Elsa Punya Rencana Baru

Menurut Mahfud MD, sesuai dengan UU 9/98, pemerintah tidak dapat melarang kegiatan KLB yang diselenggarakan atas nama kader Partai Demokrat. Ia juga mengutarakan jika kegiatan tersebut merupakan urusan internal partai.

Mahfud turut membandingkan kejadian ini pada era Pemerintahan Megawati Soekarnoputri saat kisruh Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB yang melibatkan Gus Dur bersama Matori Abdul Jalil pada tahun 2003.

Ia menjelaskan bahwa pada saat itu, Megawati juga tidak melarang atau memberikan dorongan secara hukum yang menjadi masalah di internal PKB.

Baca Juga: Kabar Baik! Amanda Manopo Lepas Infus, Andin Segera Kembali di Sinetron Ikatan Cinta

Mahfud MD juga menambahkan bahwa hal demikian juga terjadi pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai mantan Presiden Republik Indonesia yang juga menjabat sebagai Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Saat terjadi poros Parung dan Ancol di tubuh partai PKB, pemerintah tidak ikut campur dalam konflik yang terlibat antara Gus Dur dan Cak Imin pada tahun 2008.

Sehingga, menurut Mahfud MD, peristiwa di Deli Serdang, Sumatera Utara yang melibatkan KLB dan Partai Demokrat ini belum menjadi masalah hukum.

Baca Juga: Isu Kudeta Internal Partai Demokrat hingga Moeldoko jadi Ketum Versi KLB, Begini Kronologinya

Hal tersebut perlu melalui tahap legalitas hukum baru dari Partai Demokrat kepada pemerintah.

“Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,” ucap Mahfud MD sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Twitter @mohmahfudmd.

Resiko yang dikhawatirkan Mahfud MD adalah jika pemerintah ikut campur tangan dalam urusan Partai Demokrat, akan dianggap sebagai cuci tangan maupun tidak menghormati independensi partai politik.

Baca Juga: Tidak Perlu Khawatir Jika E-KTP Rusak, Begini Persyaratan dan Langkah-Langkah Menggantinya

Namun sebaliknya, apabila pemerintah melarang, maka dapat dianggap melakukan intervensi dan memecah belah.

Kongres Luar Biasa Partai Demokrat sendiri telah dilaksanakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jum’at, 5 Maret 2021.

Tokoh-tokoh KLB yang terlibat diantaranya, Marzuki Alie, Jhoni Allen Marbun, Etty Manduapesy, Max Sopacuan, Muhammad Nazaruddin dan Damrizal.

Baca Juga: Pasca KLB Diadakan, Keterangan Partai Demokrat di Website Wikipedia Berubah-ubah

Hasil dari KLB menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025, menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono.

Saat ini diketahui bahwa Moeldoko juga masih menjabat sebagai Ketua Staff Kepresidenan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler