Disinyalir Terima Uang Rp150 Juta Hasil Korupsi Bansos, Cita Citata Bakal Dipanggil KPK

9 Maret 2021, 17:46 WIB
Cita Citata bakal dipanggil sebagai saksis korupsi bansos. MUNADY /MUNADY

PR SOLORAYA – Korupsi dana bantuan sosial (bansos) sembako Jabodetabek yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sukses menjadi sorotan masyarakat Indonesia bahkan dunia.

Aksi Juliari Batubara itu dinilai keji bahkan tidak manusiawi lantaran tega memotong dana bansos di saat banyak masyarakat sangat membutuhkan.

Juliari CS disebut menerima fee sebesar Rp10.000 per paket sembako. Sehingga dia menerima uang korupsi hingga Rp17 miliar.

Sejumlah saksi telah dipanggil KPK untuk menelusuri pihak-pihak yang terkait dalam korupsi tersebut.

Baca Juga: Baru Tiba di Indonesia, Ketahui Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca

Baca Juga: Update Virus Corona Indonesia per 9 Maret 2021, Kasus Positif Covid-19 Melonjak Jadi 1.392.949 Jiwa

Nama pedangdut Cita Citata baru-baru ini terseret dalam kasus korupsi bansos Jabodetabek itu.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel “Nama Cita Citata Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Jubir KPK Singgung Uang Rp150 Juta”, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso mengatakan ada uang yang digunakan untuk membayar sang pedangdut sebesar Rp150 juta.

Cita Citata disebut menerima uang sebesar Rp150 juta terkait dengan acara di Labuan Bajo yang diadakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain Cita, Achsanul Qosasi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan pengacara Hotma Sitompul juga diduga menerima uang hasil korupsi bansos tersebut.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan segera memanggil tiga orang tersebut untuk bersaksi.

Baca Juga: Bakal Lakukan Perjalanan ke Stasiun Luar Angkasa, NASA Perkenalkan 4 Kru Baru yang Kendarai SpaceX

Baca Juga: Kader Partai Demokrat Ancam Layangkan Santet Pada Moeldoko, Mbah Mijan: Santet Bukan Dongeng

Baca Juga: Putusnya Kaesang dan Felicia Disebut Akibat Pelet dari Nadya Arifta, Begini Jawaban Mbah Mijan

“Atas keterangan dari saksi tersebut, tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pemanggilan dan mengonfirmasi pada saksi-saksi tersebut yang kemudian akan dihadirkan di persidangan,” ujar Ali.

Namun Ali kembali mengatakan jika pemanggilan ketiga saksi sangat bergantung dengan kebutuhan  tim penyidik.

Dalam persidangan yang baru saja digelar, terungkap Achsanul Qosasi menerima uang sekitar Rp1 miliar, sedangkan Hotma menerima uang sebesar Rp3 miliar untuk membayar jasa pengacara atas kasus yang terjadi di Kemensos.

Sementara itu, Cita yang mengetahui namanya terseret kasus korupsi bansos merasa tidak ada keterkaitan dengan kasus tersebut.*** (Vidia Elfa Safhira/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler