89 Akun Pengunggah Ujaran Kebencian Diperingatkan Virtual Police, Paling Banyak Berasal dari Twitter

12 Maret 2021, 20:41 WIB
Ilustrasi. Virtual Police beri peringatan pada 89 akun pengunggah konten ujaran kebencian, paling banyak dari media sosial Twitter.* /Pixabay/Alexandra

PR SOLORAYA - Selama periode 23 Februari 2021 hingga 11 Maret 2021, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendapati sebanyak 89 konten media sosial terverifikasi mengandung ujaran kebencian.

Ujaran kebencian di media sosial ini diketahui paling banyak berasal dari Twitter.

Dari data Virtual Police Bareskrim Polri dalam periode tersebut, sebanyak 125 konten telah diajukan untuk diberi peringatan, yang mana sebanyak 79 konten diantaranya berasal dari platform media sosial Twitter.

Baca Juga: Desak Polda Metro Jaya Cepat Berantas Mafia Tanah, MAKI: Segera Tetapkan Tersangka

Sementara itu, diketahui bahwa 32 konten lainnya berasal dari Facebook, 8 konten dari Instagram, 5 konten dari Youtube, dan satu konten ditemukan di Whatsapp.

"Jadi yang banyak itu melalui Twitter," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat 12 Maret 2021.

Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara, dari 125 konten di media sosial yang diajukan untuk diberi peringatan, sebanyak 89 konten dinyatakan lolos verifikasi untuk diberi peringatan Virtual Police melalui pesan langsung (direct message).

Baca Juga: Klarifikasi MV Raja Terakhir Plagiat Lay EXO, Young Lex: Salahnya Karena Tidak Izin Aja

"Ini artinya 89 konten itu memenuhi unsur ujaran kebencian, 36 tidak lolos verifikasi (tidak memenuhi unsur ujuran kebencian)," sambung Ramadhan.

Dari total 89 konten yang diberi peringatan oleh Virtual Police tersebut, sebanyak 40 konten sedang dalam proses pengiriman pesan langsung.

Lalu diketahui sebanyak 12 konten dalam proses peringatan pertama, 9 konten telah mendapatkan peringatan kedua, 7 konten tidak terkirim dan 21 konten gagal terkirim.

Baca Juga: Besok Lamar Aurel Hermansyah, Atta Halilintar: Awal Rangkaian Ikatan Suci

Menurut Ramadhan, konten yang gagal terkirim tersebut berarti akun yang mengunggah ujaran kebencian tersebut telah hilang atau dihapus sebelum diberikan peringatan langsung oleh Virtual Police.

"Jadi belum sempat diperingati kontennya hilang, 'hit and run' itu namanya," jelas Ramadhan.

Sebelumnya, sejak 23 Februari 2021, diketahui bahwa Virtual Police Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan patroli siber setiap hari untuk mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks serta hasutan berbau ujaran kebencian.

Baca Juga: Diserang Fans Kpop karena Dituduh Jiplak MV Lay EXO, Young Lex: Mereka Ini Ditunggangi Buzzer

Dalam menjalankan tugas sebagai Virtual Police ini, pihaknya telah meminta pendapat dari ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli ITE.

Hal ini membuat peringatan yang diberikan oleh Virtual Police tidak dilakukan secara subjektif melainkan telah melalui beberapa proses pengkajian menurut pendapat para ahli.

Warganet yang diketahui mengunggah ujaran kebencian akan diberikan dua kali peringatan, dan waktu selama 1x24 jam untuk menghapus konten yang bersangkutan.

 

Namun, apabila unggahan yang dinilai mengandung ujaran kebencian tersebut tidak juga dihapus oleh pengunggah/ pemilik akun usai diberikan peringatan kedua, maka pengunggah/ pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.***

 

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler