Viral Video Pria Lakukan Penganiayaan Pada Balita di Tangerang, Ternyata Ini Motif di Baliknya

17 Maret 2021, 13:21 WIB
Sempat viral video seorang pria melakukan penganiayaan pada balita di Tangerang, Banten, ternyata ini motif dibaliknya.* /Pixabay/Ulrike Mai

PR SOLORAYA - Pelaku penganiayaan seorang balita di daerah Tangerang, Banten yang videonya sempat viral, akhirnya sudah berhasil tertangkap.

Pelaku yang diketahui bernama Angga Santana Dewa (27) ini menganiaya balita yang tidak lain adalah keponakan kekasihnya.

Menurut keterangan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, yang dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJNews.com, pada Rabu, 17 Maret 2021, kejadian ini berawal saat pelaku mengajak balita tersebut ke rumahnya.

Baca Juga: Rumah Angel Di Maria Kembali di Bobol Pencuri saat Sang Pesepak Bola Bermain Lawan FC Lorient

Setibanya di rumah, pelaku tidur lalu ia terbangun karena mendengar suara tangisan sang balita yang ternyata ingin buang air besar.

Setelah buang air besar, balita ini masih saja menangis. Pelaku lalu berinisiatif memberikan ponselnya dengan maksud menghibur, agar balita tersebut tidak menangis lagi.

Namun bukannya diam, balita ini malah justru membanting ponsel pelaku.

Baca Juga: Anaknya Meninggal Setelah Terkena Komplikasi Covid-19 Langka, Lorena: Saya Tidak Mau Ini Menimpa Orangtua Lain

Melihat hal itu, sontak membuat pelaku naik pitam. Ia lalu melancarkan aksinya dengan melakukan penganiayaan pada balita malang itu dan merekamnya.

Berdasarkan keterangan pelaku yang disampaikan pada Kapolresta Tangerang, ia kala itu sempat memiliki masalah dengan pacarnya atau bibi korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka sempat cekcok dengan kekasihnya, yakni bibi korban. Sehingga motifnya itu hanya emosi atau marah,” terang Wahyu.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun, Inilah Jumlah Pasien yang Sembuh dari Covid-19 di Boyolali

Kejadian ini ternyata sudah terjadi sejak akhir bulan lalu, namun baru diketahui dan dilaporkan pada Senin, 15 Maret 2021.

Atas kejadian ini, pelaku di jatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan 2 UU no. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler