Kapasitasnya Dibatasi Hanya 50 Persen, Pemerintah Izinkan Buka Puasa Bersama Diadakan

5 April 2021, 20:24 WIB
Ilustrasi.Kapasitasnya Dibatasi Hanya 50 Persen, Pemerintah Izinkan Buka Puasa Bersama Diadakan. /pexels.com/@fauxels./pexels.com/@fauxels

PR SOLORAYA - Surat Edaran soal Panduan Ibadan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi telah diterbitkan olah Kementrian Agama (Kemenag).

Dalam surat edaran tersebut, Kemenag memperbolehkan buka puasa bersama diadakan.

Kendati demikian, Kemenag membatasi hanya boleh 50 persen orang dari total kapasitas ruangan yang menghadiri acara buka puasa bersama.

Aturan tersebut diambil Kemenag demi mencegah adanya kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Biaya Belanja Dapur Capai Rp150 Juta per Bulan, Nathalie Holscher: Itu Baru Makan Belum Gaji Karyawan

Baca Juga: Jelang Bulan Suci Ramadhan, DPRD Belitung dan MUI Sepakat Tutup Tempat Hiburan Malam

"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," tulis surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Isi Surat Edaran dengan nomor 03 Tahun 2021 tersebut berbeda dari tahun sebelumnya.

Seperti buka bersama yang kini sudah diperbolehkan diadakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain buka bersama, Kemenag juga mengizinkan salat tarawih dan salat Ied dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Namun, aturan tersebut bisa saja berubah jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 di suatu daerah.

Baca Juga: Kebiasaan Mengonsumsi Gula Berlebih Saat Stres Bisa Jadi Candu, Simak Dampak Buruk Lainnya

Baca Juga: Tanggapi Polemik di Myanmar, Brunei Darussalam akan Segera Laksanakan KTT ASEAN

"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," katanya.

Pihak pengelola masjid juga diwajibkan menyediakan wastafel untuk cuci tangan di depan pintu masuk masjid/musala, memastikan para jamaah tertib menggunakan masker, menjaga jarak, dan menggunakan alat ibadah pribadi.

Yaqut Cholil Qoumas berharap Surat Edaran tersebut bisa menjadi panduan masyarakat dalam menjalankan ibadah namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler