PR SOLORAYA – Video pengendara angkot berkendara ugal-uggalan di Cianjur, Jawa Barat yang sempat viral di media sosial tersebut ternyata membawa lima penumpang.
Kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh sopir angkot (YS) ugal-ugalan itu menyebabkan lima orang penumpang di dalam angkot mengalami luka-luka.
Adapun pengendara mobil Luxio ditabrak YS juga sempat megalami luka ringan.
Kejadian kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban tersebut dibenarkan oleh Kanit Laka Sat Lantas Polres Cianjur Iptu Anjar Maulana.
Baca Juga: PLN Beberkan Kendala yang Dihadapi saat Lakukan Pemulihan Listrik di NTT
Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, Kamis 8 April 2021: Trans TV, SCTV, NET TV, dan TVRI
Anjar mengatakan, Enam orang yang berada dalam angkot itu mengalami luka-luka. Termasuk sopir angkot itu sendiri. Pengendara mobil Luxio yang ditabrak, juga mengalami luka ringan.
“Enam orang yang berada dalam angkot itu mengalami luka-luka,” ungkap Anjar dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari akun Instagram @prfmnews pada Rabu, 7 April 2021.
“ Termasuk sopir angkot itu sendiri. Pengendara mobil Luxio yang ditabrak, juga mengalami luka ringan,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, di dalam video terlihat Sopir angkot berinisial YS itu mengendarai mobilnya dengan keluar dari kaca mobil untuk memamerkan kehebatannya.
Baca Juga: PTM di Solo Dilaksanakan Mulai Juli 2021, Gibran: Tidak Boleh Mundur
Baca Juga: Ungkap Kegelisahan Setahun Belakangan, Anji: Pengelolaan Data Royalti Belum Transparan
Video itu direkam oleh teman YS dan hanya selang beberapa detik setelah sang sopir unjuk kebolehan, mobil yang dikendarai YS tidak terkendali.
Karena tidak terkendali, mobil angkot yang dikendarai oleh YS oleng ke arah jalan yang berlawanan.
Hal itu sontak menjadi penyebab kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Selasa, 6 April 2021 kemarin.
Untuk lokasi dan waktu kejadian kecelakaan berada di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Kampung Cikijing, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, sekira Pukul 17.00 WIB pada Selasa, 6 April 2021.
Atas kejadian tersebut YS akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta terancam 5 tahun penjara.
YS terbukti berkendara secara tidak wajar hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan adanya korban luka.***