Puan Maharani Jadi Gunjingan Usai Fotonya saat Sholat Idul Fitri Beredar, Buya Yahya Beberkan Hukumnya

16 Mei 2021, 11:29 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani, jadi sorotan publik setelah potretnya saat sholat Idul Fitri beredar. /Antara/HO-DPR RI/aa

PR SOLORAYA - Di momen Idul Fitri 2021, sejumlah pejabat negara tak bisa merayakannya bersama keluarga.

Ketua DPR RI Puan Maharani, menjadi pejabat negara yang tak bisa merayakan lebaran dengan keluarga besar.

Puan Maharani pun hanya bisa melaksanakan sholat Idul Fitri bersama sebagian pegawainya.

Momen dirinya saat sholat Idul Fitri, dibagikan Puan di akun Instagram pribadinya.

Baca Juga: Diminta Putar Balik, Wanita Nekat Mudik Ini Malah Memaki Petugas hingga Keluarkan Kata-kata Kasar

Bukannya mendapat pujian, Puan justru mendapat hujatan setelah mengunggah foto tersebut.

Tak sedikit orang yang mempermasalahkan posisi sholat Puan, yang sejajar dengan laki-laki.

Banyak sekali masyarakat yang kemudian mempertanyakan sah tidaknya sholat yang dilakukan Puan.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat Bekasi dalam artikel "Viral! Puan Maharani Salat Berjamaah Sejajar dengan Lelaki Tanpa Pembatas, Sah atau Tidak Salatnya?" pendiri Pondok Pesantren Al-Bahjah Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya beberkan hukumnya.

Baca Juga: Perahu Wisata Waduk Kedung Ombo Tenggelam, 7 Korban Ditemukan

"Salat berjamaah pada dasarnya jika ada lelaki dan wanita, wanita adalah di belakangnya," ucapnya.

Akan tetapi, sambung Buya Yahya, jika ternyata wanita itu berada di samping atau satu barisan dengan lelaki, seperti yang biasanya terdapat pada musala-musala di kampung, salatnya tetap sah dengan syarat berikut.

"Tidak usah perlu keras-keras, salatnya sah apalagi ada pembatasnya, itu hanya masalah keutamaan harus di belakang lelaki. Kalau sudah ada pembatasnya aman," ujarnya.

Hanya memang, kata Buya Yahya, ada sebuah riwayat dari Imam Abu Hanifah yang menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Puan Maharani tidak sah.

Baca Juga: Istri Sapri Pantun Melahirkan Anak Kedua, Adik Almarhum Ungkap Diberi Amanah dari Mendiang Sang Kakak

"Ada riwayat dari Imam Abu Hanifah jika salat lelaki dan wanita satu baris safnya, itu batal. Misalnya ada seorang lelaki dan wanita bersebelahan, yang batal adalah yang kiri, kanan, dan depannya saja," ungkapnya.

Maka dari itu, Buya Yahya menyimpulkan bahwa salat yang dilakukan bersebelahan dengan lawan jenis akan tetap sah, namun harus menggunakan pembatas.

"Masalah salat adalah tetap sah, cuman kalau pengen kesempurnaan ya tadi di belakang. Jika ternyata sudah ada musala-musala yang dibagi dua kanan kiri atau pembatasnya membagi dua, selama ada pembatasnya, aman," tuturnya.

"Biarpun satu baris makmumnya gak apa-apa, tapi harus ada pembatas yang benar sehingga tidak dirasakan kalau yang sampingnya itu lawan jenisnya," kata Buya Yahya menambahkan.*** (Ghiffary Zaka/Pikiran Rakyat Bekasi)

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler