PR SOLORAYA - Polres Pati bersama Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat penjualan sepeda motor dan mobil bodong lintas negara di Kabupaten Pati.
Sindikat penjualan sepeda motor dan mobil bodong lintas negara ini dikendalikan di Gudang Mubel Jalan Raya Pati-Juwana Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Penyergapan sindikat penjualan sepeda motor dan mobil bodong lintas negara tersebut mulanya dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Juwana pada 19 Mei 2021 lalu.
Baca Juga: Salah Satunya Kopi, Berikut 7 Makanan yang Berbahaya jika Dikonsumsi Saat Perut Sedang Kosong
Hal ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap sebuah gudang yang dipagar tinggi dan dijaga oleh dua satpam.
Berdasarkan hasil pemantauan, dari gudang tersebut terlihat ada aktivitas keluar masuk truk kontainer.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa gudang tersebut merupakan bekas gudang mebel yang tidak terpakai, yang kemudian digunakan para tersangka untuk menimbun sepeda motor dan mobil bodong.
Baca Juga: Helikopter yang Tenggelam di Situ Rawa Jemblung Cibubur Diterbangkan 2 Orang, Begini Nasib Para Awak
Saat hendak melakukan penyergapan, polisi awalnya dihalangi oleh satpam yang sedang berjaga, namun akhirnya polisi memaksa masuk dengan melompat pagar.
“Setelah masuk, petugas mengamankan tujuh tersangka dan barang bukti berupa dua truk kontainer, 11 unit mobil dan 57 unit sepeda motor,” ujar Kapolda Jateng saat melakukan konferensi pers di Pati, pada Jumat, 28 Mei 2021.
Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News, dari pengungkapan sindikat penjualan sepeda motor dan mobil bodong lintas negara tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan tersangka.
Para tersangka ini mengaku jika mereka mendapatkan sepeda motor dan mobil bodong tersebut dengan membelinya di bawah harga pasaran secara online menggunakan sistem COD (cash on delivery).
Adapun para tersangka membeli sepeda motor bodong tersebut dengan harga Rp5 juta hingga Rp6,3 tiap unitnya, sementara untuk mobil dibeli seharga Rp50 juta hingga Rp54 juta per unitnya.
Sepeda motor dan mobil bodong ini kemudian ditimbun di gudang tersebut, yang kemudian akan dijual kepada seseorang di negara Timor Leste.
“Diduga mobil dan motor itu hasil dari tindak kejahatan. Diduga, mobil dan motor itu akan dijual kepada seseorang berinisial A yang berada di negara Timor Leste,” sambung Kapolda Jateng.
Dari kasus sindikat penjualan sepeda motor dan mobil bodong ini, terungkap pula bahwa sebanyak 246 unit sepeda motor dan 28 unit mobil telah berada di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dalam kondisi siap dikirimkan ke Timor Leste.
“Motor dan mobil itu sudah siap dikirim ke Timor Leste. Tapi petugas kami berhasil menggagalkan pengiriman itu,” pungkasnya.***