Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Rentan akan Dilaksanakan Dinas Kesehatan Pemprov Jakarta, Simak Kriterianya

- 28 Mei 2021, 18:28 WIB
Ilustrasi. Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang rentan terpapar, berikut kriterianya.
Ilustrasi. Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang rentan terpapar, berikut kriterianya. /Pexels/Nataliya Vaitkevich

PR SOLORAYA – Virus Covid-19 yang masih juga belum selesai di Indonesia hingga kini, membuat pemerintah gencar melaksanakan vaksinasi bagi masyarakat.

Beberapa institusi dan masyarakat Indonesia sebagian sudah ada yang melakukan vaksinasi Covid-19 tersebut.

Saat ini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan vaksinasi ke sejumlah masyarakat rentan terpapar Covid-19, yang berusia 18 tahun ke atas.

Baca Juga: Baru 2,5 Bulan Menikah, Kalina Ocktaranny Emosi, Sebut Vicky Prasetyo Menyesal Telah Menikahinya

Hal tersebut sesuai dengan Surat Pemberitahuan Kemenkes tanggal 3 Mei 2021, No.SR.02.06/II/1134 2021.

Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram @dkijakarta, berikut kriteria masyarakat rentan yang akan mendapatkan vaksinasi Covid-19:

1. Merupakan warga dari 445 RW prioritas yang tercantum dalam lampiran Pergub DKI 90 tahun 2018.

Baca Juga: BTS Menang di 3 Nominasi, Berikut Daftar Lengkap Pemenang iHeartRadio Awards 2021

2. Warga RW yang ditemukan kasus Covid-19 akibat virus varian baru (Varian of Concerne), dengan syarat RW ditentukan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah