Pemkot Bandung Fasilitasi Jalur Afirmasi untuk ABK dalam PPDB 2021 SMA, Kuota 20 Persen

29 Mei 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi sekolah. Pemkot Bandung Fasilitasi Jalur Afirmasi untuk ABK dalam PPDB 2021 SMA, Kuota 20 Persen. /Pixabay/Wokandapix

PR SOLORAYA - Menjelang Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, Pemerintah Kota atau Pemkot Bandung memberikan fasilitas jalur afirmasi untuk anak berkebutuhan khusus alias ABK.

Dian Peniasiani selaku wakil Koordinator I Tim PPDB Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa secara garis besar PPDB 2021 untuk jenjang tersebut tidak mengalami perubahan.

Namun, untuk regulasi di tingkat provinsi terdapat sedikit perubahan yaitu pemberian fasilitas jalur afirmasi untuk ABK.

Baca Juga: Kembali Panas, Filipina Layangkan Protes Atas Kegiatan Ilegal Kapal China di Laut China Selatan

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui Antara News pada 29 Mei 2021, fasilitas jalur afirmasi juga akan diberikan kepada keluarga yang tidak mampu dan afirmasi kondisi tertentu.

“Perubahan itu, diantaranya untuk SMA, jalur afirmasi diberlakukan bagi keluarga tidak mampu, anak berkebutuhan khusus dan afirmasi kondisi tertentu,” jelas Dian.

PPDB 2021 jenjang SMA terdiri dari empat jalur yaitu jalur zonasi sebanyak 50 persen, jalur afirmasi sebanyak 20 persen, jalur perpindahan tugas orangtua, wali, maupun anak guru sebanyak lima persen, dan jalur prestasi sebanyak 25 persen.

Baca Juga: KTTI UI Gelar Webinar Mencari Solusi Terbaik untuk Konflik Palestina dan Israel

Untuk sekolah swasta, PPDB 2021 untuk jenjang tersebut juga diberlakukan melalui sistem pilihan sekolah tujuan.

Untuk calon peserta didik baru dari luar Jawa Barat, diwajibkan membuat akun baru melalui laman resmi ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Melalui laman resmi tersebut, calon peserta didik baru tersebut diwajibkan untuk memasukkan data lengkap dalam satu berkas.

Baca Juga: Orang yang Susah Bangun Pagi Ternyata Punya Otak Lebih Cerdas, Begini Penjelasan Ilmiahnya

Berkas persyaratan yang diwajibkan antara lain ijazah SMP, surat keterangan kelulusan (SKL), akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), nilai rapor semester satu sampai lima, dan surat tanggungjawab dari orangtua.

Andayani Ratnawati selaku Kepala Seksi Pelayanan Cadisdik 7 menjelaskan bahwa kebijakan dari pusat merupakan regulasi yang sangat dinamis dalam PPDB 2021.

Melalui kebijakan tersebut, diharapkan adanya penyesuaian terhadap calon peserta didik dalam penerapan PPDB 2021.

Baca Juga: Tentang Isu Pelaut, Indonesia Mendukung Sejumlah Program ASEAN dan PBB

Terkait dengan aturan PPDB 2021, hal tersebut akan disampaikan secara detail dengan tetap mematuhi protokol kesehatan atau prokes.

“Hal ini tentunya akan disampaikan secara detail terkait dengan aturan PPDB. Pada masa pandemi ini harus mematuhi protokol kesehatan,” jelas Andayani.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler