Sebar Hoaks Bernada Provokatif, Aktivis KNPB di Merauke Ditangkap Aparat

10 Juni 2021, 11:16 WIB
Ilustrasi hoaks. /Pixabay

 

PR SOLORAYA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Siber Ops Nemangkawi telah menangkap seorang aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang berinisial EKM (38 tahun) di Merauke.

EKM ditangkap karena telah menyebarkan hoaks (berita bohong) dengan nada provokatif melalui akun Facebook Manuel Metemko.

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui Antara News pada 10 Juni 2021, Kombes Pol Iqbal Alqudussy selaku Kepala Satgas Humas Ops Nemangkawi menyebutkan EKM telah ditangkap di rumahnya.

Baca Juga: Mengandung Purin Tinggi, 4 Makanan Berikut Wajib Dihindari agar Tidak Terkena Asam Urat

Penangkapan EKM terjadi di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Merauke pada Rabu, 9 Juni 2021 tadi malam.

Penangkapan EKM merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh Satgas Siber Ops Nemangkawi.

Penangkapan tersebut dilakukan melalui surat yang bernomor LP/A/252/VI/2021/SPKT/Sat Reskrim/Res Merauke/Polda Papua tertanggal 7 Juni 2021.

Baca Juga: Demi Masa Depan Klub dan Pemain, Persipura Mantap Akan Mengikuti 2 Turnamen Penting

“Penangkapan EKM menindaklanjuti penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Satgas Ops Nemangkawi dan adanya LP/A/252/VI/2021/SPKT/Sat Reskrim/Res Merauke/Polda Papua, tanggal 7 Juni 2021,” jelas Iqbal.

Selain itu, pihaknya juga telah menyita sebuah telepon genggam milik tersangka bermerek VIVO berwarna biru tipe Y15 2019.

Berdasarkan hasil penyelidikan online melalui media sosial (medsos), terdapat sebanyak lima informasi tentang akun Facebook Manuel Metemko.

EKM pun telah digelandang ke Polres Merauke untuk diperiksa lebih lanjut beserta barang bukti.

Baca Juga: Sinopsis My Roommate Is A Gumiho Episode 6 Malam Ini, Lee Dam Panik Ibunya Datang ke Rumah Shin Woo Yeo

Iqbal mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuat dan menyebarluaskan berita bohong.

Bahkan, informasi yang bernada provokatif dan bertedensi kebencian dapat memicu permusuhan antarindividu maupun antarkelompok masyarakat.

“Jangan suguhkan berita-berita kebencian yang berakibat timbulnya permusuhan antarsesama anak bangsa di bumi Papua. Masyarakat ingin hidup damai,” tegas Iqbal.

Atas perbuatannya, EKM diancam hukuman penjara melalui Pasal 45 A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler