Kasus Positif Virus Corona di Bekasi Melonjak, Satgas Covid-19 Melarang Adanya Resepsi Pernikahan

10 Juni 2021, 13:43 WIB
Ilustrasi resepsi pernikahan. /PIXABAY/ANURAG1112/.*/PIXABAY/ANURAG1112

PR SOLORAYA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Percepatan Covid-19 Bekasi menegaskan kepada warga untuk tidak menggelar resepsi pernikahan.

Penegasan tersebut dilakukan setelah munculnya klaster baru pandemi Covid-19 melalui hajatan tersebut di salah satu perumahan yang terletak di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui Antara News pada 10 Juni 2021, Komisaris Besar (Kombes) Hendra Gunawan selaku wakil ketua Satgas Penanganan dan Percepatan Covid-19 Bekasi mengimbau kepada seluruh gugus tugas di wilayah desa maupun kecamatan untuk tidak mengizinkan adanya berbagai hajatan.

Baca Juga: 8 Kata-kata Mutiara Hari Media Sosial 10 Juni 2021, Cocok Buat Ucapan dan Status

Menurut Hendra, penyelenggaraan hajatan tersebut berpotensi menimbulkan klaster baru pandemi Covid-19.

“Saya minta kepada setiap gugus tugas di desa dan kecamatan agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru,” tegas Hendra.

Selain itu, kegiatan masyarakat lainnya juga berpotensi menimbulkan kerumunan jika terdapat lebih dari lima orang tamu.

Kegiatan masyarakat tersebut seperti kegiatan keagamaan, sosial, budaya, acara kesenian, pesta ulang tahun (ultah), dan lain-lain.

Baca Juga: BUMN Mulai 'Pincang' dan Banyak Utang, Fadli Zon Geram: Tidak Bisa Menyalahkan Pandemi

“Jadi kegiatan keagamaan, sosial, budaya, seni, ulang tahun, atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan kita larang untuk sementara waktu,” ujar Hendra.

Pihaknya akan bertindak tegas jika ada warga yang tetap nekat menyelenggarakan hajatan seperti resepsi pernikahan maupun kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Apabila ada sebagian warga yang tetap bandel, maka mereka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan daerah (Perda) setempat.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta? Yaqut Cholil Quomas Dicopot Jadi Menag

“Akan ada sanksi bila nekat melakukan pesta perkawinan karena sudah ada perda, termasuk sanksi pidana bila masih membandel melakukan kegiatan yang berpotensi kerumunan warga,” tegas Hendra.

Atas kasus tersebut, pihaknya akan menyelenggarakan kembali kegiatan operasi yustisi.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menekan angka penyebaran kasus pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler