PR SOLORAYA – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) memberi izin kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan vaksinasi Covid-19 tahap 3.
Sasaran dari vaksinasil Covid-19 tahap 3 ini adalah masyarakat umum yang berumur 18 tahun ke atas.
Vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan mulai tanggal 9 Juni 2021, melalui sentra-sentra vaksinasi, atau didata oleh RT setempat untuk mulai divaksin pada minggu depan.
Baca Juga: Resep Puding Susu Milo, Cocok untuk Para Pecinta Cokelat
Sebelumnya, Kemenkes menegaskan kesepakatan untuk melakukan vaksinasi Covid-19, menyusul adanya surat permohonan dari Pemerintah DKI Jakarta.
Hal itu dilakukan karena Pemkot DKI Jakarta menganggap bahwa masyarakat di umur 18 tahun ke atas rentan terpapar Covid-19, terkait aspek geospasial, serta sosial dan ekonomi.
Permohonan Pemerintah DKI Jakarta tersebut juga yang membuat tersedianya alokasi vaksin untuk DKI Jakarta masih dalam jumlah yang besar, dan akan memasuki masa kadaluarsa pada Juni 2021.
Baca Juga: Phoenix Suns Kalahkan Denver Nuggets di Game Kedua, Jalan Menuju NBA Final Semakin Terbuka
“Terlebih tingginya animo masyarakat untuk segera menerima vaksinasi dan tingginya keinginan banyak pihak untuk berkolaborasi menyukseskan vaksinasi Covid-19,” dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari laman resmi Kemenkes.