Kemenhub Buka Seleksi Penerimaan CPNS 2021 untuk SMA hingga S2, Cek Formasi dan Persyaratannya

17 Juni 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi. Kemenhub Buka Seleksi Penerimaan CPNS 2021 untuk SMA hingga S2, Cek Formasi dan Persyaratannya. /Pexels/Sora Shimazaki

PR SOLORAYA - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil alias CPNS atau Aparatur Sipil Negara alias ASN tahun ini secara resmi belum juga dibuka.

Namun, tidak ada salahnya agi kamu yang ingin bergabung sebagai CPNS untuk mempersiapkan sejak dini.

Sudah banyak instansi pemerintah yang telah memberikan informasi terkait pendaftaran CPNS. Mulai dari jumlah penerima, persyaratan kelulusannya, hingga divisi yang dibutuhkan beserta rincian pekerjaannya.

Baca Juga: Sergio Ramos akan Meninggalkan Real Madrid Setelah 16 tahun, Intip Sederet Prestasinya

Salah satunya Kementerian Perhubungan atau Kemenhub yang dikabarkan membuka seleksi penerimaan CPNS 2021.

Bagi kamu yang ingin bergabung dan menjadi bagian dari Kemenhub, siapkan dirimu untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2021.

Dalam unggahan yang dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari akun Instagram @kemehub151 pada Kamis, 17 Juni 2021, berikut komposisi dan jumlah formasi yang akan dibutuhkan Kemenhub tahun ini.

Baca Juga: Lirik Lagu Tie Me Down dari Gryffin and Elley Duhé, Sedang Hits di TikTok dan YouTube

1. Jumlah formasi 2.445 yang tersebar di seluruh unit kerja Kemenhub, mulai dari Setjen, Itjen, Darat, Laut, Udara, Perkeretaapian, Badan Litbang, BSDMP, dan BPTJ.

2. Untuk tahapan seleksi terdiri dari beberapa aspek kompetensi.

Diantara seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD 40 persen, Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB 60 persen.

Baca Juga: Ada Berdirinya Kota Palembang hingga Tibanya Patung Liberty, Simak Sejarah Monumental Pada 17 Juni 2021

3. Pendidikan mulai dari SLTA sampai dengan S2.

4. Untuk kelengkapan lamaran dapat dipersiapkan, seperti ijazah, KTP, dan lain sebagainya yang sesuai dengan persyaratan.

Itulah kebutuhan formasi CPNS Kemenhub 2021. Persiapkan diri kalian, dan tunggu informasi resmi selanjutnya melalui kanal resmi Kemenhub di dephub.go.id.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: instagram @kemenhub151

Tags

Terkini

Terpopuler