Covid-19 Meningkat Tajam, Kemenag Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

17 Juni 2021, 14:15 WIB
Covid-19 Meningkat Tajam, Kemenag Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah. /Instagram.com/@gusyaqut/

PR SOLORAYA - Kemenag terbitkan edaran mengenai pembatasan kegiatan di rumah ibadah tahun 2021.

Dalam unggahan yang dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari akun Instagram @kemenag_ri pada Kamis, 17 Juni 2021, melalui Surat Edaran Nomor: SE. 13 Tahun 2021, Kemenag akan lakukan pembatasan kegiatan di rumah ibadah.

Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Surat Edaran tersebut diperuntukkan menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Baca Juga: Jerinx SID Kembali Bersuara Ajak Boikot Artis Liburan ke Bali, Nora Alexandra: Dia Jengah

Diketahui sebelumnya, penyebaran Covid-19 dalam sebulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah serta dibarengi munculnya varian baru.

Oleh karena itu, Kemenag menerbitkan Surat Edaran tersebut. Lalu apa saja isinya? Berikut aturan pembatasan kegiatan di rumah ibadah.

Pertama, melaksanakan Surat Edaran Menag tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 di masa pandemi.

Baca Juga: Kemenhub Buka Seleksi Penerimaan CPNS 2021 untuk SMA hingga S2, Cek Formasi dan Persyaratannya

Kedua, kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

Ketiga, kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruangan serbaguna di lingkungan rumah ibadah dihentikan sementara.

Aturan pemberhentian sementera mencakup daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan.

Baca Juga: Sergio Ramos akan Meninggalkan Real Madrid Setelah 16 tahun, Intip Sederet Prestasinya

Keempat, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19 hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat.

Namun dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat sesuai Surat Edaran tersebut.

Kelima, pejabat Kemenag di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara menyeluruh.

Baca Juga: Lirik Lagu Tie Me Down dari Gryffin and Elley Duhé, Sedang Hits di TikTok dan YouTube

Terakhir, Kemenag meminta untuk semua jajaran kepala kantor provinsi, kabupaten atau kota, Kantor Urusan Agama (KUA), hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan agar melakukan pemantauan dan melakukan koordinasi secara intensif dengan pejabat setempat.

Ayo kita sama-sama taati protokol kesehatan untuk jaga diri sendiri dan orang lain.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @kemenag_ri

Tags

Terkini

Terpopuler