Perubahan Tanggal Libur dan Cuti Bersama 2021, Catat Detailnya

19 Juni 2021, 07:34 WIB
Ilustrasi kalender. Perubahan Tanggal Libur dan Cuti Bersama 2021, Catat Detailnya. /Pixabay/mohamed hassan

PR SOLORAYA - Berikut akan diuraikan beberapa perubahan tanggal libur dan cuti bersama tahun 2021.

Pemerintah Indonesia kembali melakukan perubahan tanggal libur dan cuti bersama tahun 2021.

Informasi ini didapat dari akun Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Baca Juga: Pernah Mengalami hingga Buatnya Trauma, Dewi Persik Benci Lihat Denise Chariesta Bully Cinta Kuya

Perubahan tanggal libur dan cuti bersama tahun 2021 dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus penanganan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Perubahan tanggal libur dan cuti bersama tahun 2021 bertujuan untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat di waktu tertentu yang berpotensi menaikkan kasus positif Covid-19.

Perubahan tanggal libur dan cuti bersama tahun 2021 sudah diatur berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB No. 712/2021, No. 1/2021, dan No. 3/2021.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Pena Bulu dan Ketahui Karakter Dirimu yang Dominan

Terdapat tiga tanggal libur dan cuti bersama tahun 2021 yang diganti oleh pemerintah, yaitu pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember.

Berikut ini perubahan tanggal libur dan cuti bersama tahun 2021 yang ditetapkan pemerintah.

Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 H yang semula diperingati 10 Agustus menjadi 11 Agustus.

Baca Juga: Lirik Lagu Menua Berdua Milik Ifan Seventeen, Diciptakan Khusus untuk Citra Monica

Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula diperingati 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.

Cuti Bersama Hari Raya Natal 2021 pada 24 Desember 2021 ditiadakan.

Demikian perubahan tanggal libur dan cuti bersama tahun 2021 berdasarkan infromasi dari Kemenpan-RB.

Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di hari libur dan cuti bersama, sebaiknya masyarakat patuh pada protokol kesehatan, menghindari kerumunan, dan melakukan pembatasan jarak ketika di luar rumah.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @kemenpanrb

Tags

Terkini

Terpopuler