Vonis Habib Rizieq Shihab Terkait Kasus RS Ummi Bogor Akhirnya Diputuskan

24 Juni 2021, 13:03 WIB
Vonis terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor akhirnya diputuskan dalam persidangan hari ini. /Antara Foto/Fauzan

PR SOLORAYA – Hari ini adalah waktu dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan vonis kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Vonis tersebut terkait dengan kasus tes usap di RS Ummi Bogor yang dialami Habib Rizieq Shihab.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab karena kasusnya tersebut.

Baca Juga: Marc Klok Cari Klub Baru, Ada 3 Klub Besar yang Diperkirakan Cocok Bagi Sang Pesepak Bola

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Ia juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut tentunya memiliki dasar, yaitu dengan menimbang fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Pada persidangan pembacaan vonis tersebut Majelis Hakim juga membacakan hal yang memberatkan Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Budhi Sarwono Bupati Banjarnegara Klarifikasi Pernyataan Covid-19 yang Viral: Lebih Baik Terbuka Transparan

Perbuatan Habib Rizieq Shihab dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Majelis Hakim juga memaparkan hal meringankan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab merupakan seorang guru agama yang terkemuka dan memiliki tanggungan keluarga, sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik di masa yang akan datang.

Baca Juga: Virus Makin Bermutasi, Varian Delta Plus Kini Ditemukan pada 40 Pasien Covid-19 di India

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang awalnya meminta Habib Rizieq Shihab dihukum pidana penjara selama enam tahun.

Habib Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Subsider Pasal 14 ayat 22 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 24 Juni 2021: Aldebaran Siapkan Trik Ampuh untuk 'Lumpuhkan' Elsa, Andin Tak Diberitahu

Dakwaan kedua yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan ketiga yaitu Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler