Rapat Paripurna DPD RI Setujui Amandemen Terbatas UUD 1945, LaNyalla Serukan Dukungan

24 Juni 2021, 18:05 WIB
LaNyalla Mattalitti. /Instagram @lanyalla_academia

PR SOLORAYA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyetujui hasil kajian tim kerja politik pokok-pokok haluan negara (PPHN) tentang usulan Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Hasil kajian tim kerja PPHN tentang Amandemen UUD 1945 disetujui oleh DPD RI dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI pada Kamis, 24 Juni 2021.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan tim kerja telah menyelesaikan draft usulan Amandemen kelima UUD 1945 dalam rangka fungsionalisasi haluan negara.

Selain itu, LaNyalla menambah draft usulan Amandemen UUD 1945 juga memuat penataan kewenangan dari DPD RI, MPR RI dan DPR RI.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Tembus 7.500 Sehari, Dinkes Jakarta: Situasi Ini Tidak Bisa Dibiarkan

Senator asal Jawa Timur tersebut menjelaskan tugas tim kerja memang mempersiapkan langkah-langkah politik dari DPD RI.

Ia melanjutkan tim kerja juga terus mendorong isu tentang PPHN yang disusun DPD RI.

"Timja ini bertugas untuk melakukan persiapan langkah-langkah politik kelembagaan DPD RI dalam rangka mengantisipasi dan mendorong isu pokok-pokok haluan negara melalui materi yang disusun oleh kelompok DPD di MPR dan melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPD RI," kata LaNyalla, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram DPD RI.

Pada Sidang Paripurna Luar Biasa ketiga DPD RI masa sidang V yang digelar di Nusantara V, dipaparkan hasil kajian tim kerja tentang Amandemen UUD 1945.

Baca Juga: Update Virus Corona Indonesia 24 Juni 2021, Kasus Baru Covid-19 Tembus 20.574 Jiwa

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram resmi DPD RI, terdapat dua pasal yang akan diusulkan oleh DPD RI dalam melakukan Amandemen terbatas UUD 1945.

Pertama, DPD RI mengusulkan untuk dilakukan penambahan satu ayat baru pada pasal tiga UUD 1945.

Penambahan ayat tersebut akan menjadi ayat keempat pada pasal tiga UUD 1945.

Kedua, DPD RI mengusulkan untuk dilakukan pengubahan bunyi pada ayat dua, tiga dan empat pasal 23 UUD 1945.

Baca Juga: Banyak Orang Indonesia Tidak Terpapar Covid-19, dr. Tirta Beberkan Alasannya: Ada 3 Penyebab

Dua usulan yang telah disetujui di rapat paripurna DPD RI tersebut, LaNyalla mengutarakan bahwa akan ditindaklanjuti oleh DPD RI yang berada di MPR RI.

"Selanjutnya pimpinan menugaskan kelompok DPD RI di MPR RI untuk menindaklanjuti hal ini," ucap LaNyalla.

Selain itu LaNyalla mengimbau kepada seluruh anggota DPD RI untuk memberikan tandatangan sebagai tanda dukungan terhadap usulan Amandemen UUD 1945.

"Kepada seluruh anggota DPD RI untuk menyatakan dukungannya melalui penandatanganan dukungan usulan perubahan kelima UUD NRI tahun 1945 secara terbatas," imbuhnya.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @dpdri

Tags

Terkini

Terpopuler