PR SOLORAYA - Ketua DPD RI AA La Nyalla Mattalitti ketika melakukan kunjungan ke Pulau Buton, Sulawesi Tenggara pada Jumat, 18 juni 2021, menyinggung mengenai wacana Amandemen kelima UUD 1945.
La Nyalla mengemukakan bahwa terdapat perbedaan wewenang antara DPD dan DPR, padahal sama-sama dipilih oleh rakyat secara langsung dan melalui mekanisme yang sama yaitu pemilihan umum.
Ia melanjutkan, perbedaan yang sangat mencolok ialah perihal hak pencalonan presiden Republik Indonesia.
Baginya, DPD merupakan salah satu ruang yang dimiliki putra-putri terbaik bangsa yang ingin mencalonkan diri sebagai orang nomor satu di Republik Indonesia ini melalui jalur perseorangan atau independen.
Sehingga, Pemilihan Presiden atau Pilpres tidak hanya calon yang diusung oleh Partai Politik (Parpol) saja.
“Calon Presiden perseorangan bisa disalurkan lewat DPD. Jangan dua-duanya dari parpol,” kata La Nyalla saat berkunjung ke salah satu kantor media di Buton.
Baca Juga: Tanggapi Isu Presiden Tiga Periode, Stafsus Sebut Jokowi Tegak Lurus Pada UUD 1945 dan Reformasi
“Harusnya satu dari parpol dan satu dari independen. Biar rakyat yang pilih,” imbuhnya.