BLT untuk Karyawan Apa Syaratnya? Ini 7 Syarat Subsidi Gaji Rp1 Juta Bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

22 Juli 2021, 16:03 WIB
Ilustrasi . BLT untuk Karyawan Apa Syaratnya? Ini 7 Syarat Subsidi Gaji Rp1 Juta Bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/Mohamad Trilaksono

PR SOLORAYA - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji senilai Rp1 juta untuk karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

Namun, pekerja harus memenuhi beberapa syarat agar bisa menjadi penerima bantuan subsidi gaji senilai Rp1 juta tersebut.

Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta untuk mendapatkan subsidi gaji senilai Rp1 juta? Simak ulasannya.

Baca Juga: Info Kuliner Solo: Croffle, Jajanan Viral Terbaru di Masa PPKM Darurat

Sebagaimana diketahui, pemberian bantuan subsidi gaji senilai Rp1 juta kepada perkeja bergaji di bawah Rp3,5 juta merupakan upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan para pekerja.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker.

Sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul BSU 2021 Resmi Cair, Cek Info dan Syarat Penerima BLT BPJS bagi Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dalam penyaluran BSU, Kemnaker menyasar 8 juta calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan total anggaran sebesar Rp8 tiliun.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Berikut Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Transportasi dalam Negeri

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Menaker Ida.

Adapun syarat penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan gaji di bawah Rp3,5 juta 2021, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Merupakan pekerja/buruh penerima upah.

Baca Juga: Link Nonton Hospital Playlist 2 Episode 6 Subtitle Indonesia, Tayang Nanti Malam Pukul 21.00 WIB

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Karyawan calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

5. Termasuk karyawan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sinopsis NET Drakor Platinum: Pinocchio, Segera Tayang di NET TV

Sedangkan, karyawan yang bekerja di wilayah PPKM yang UMK diatas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.

6. Termasuk karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

7. Belum mendapatkan manfaat program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Sedang Tayang! Link Live Streaming Olimpiade Tokyo 2020, Mesir U-23 vs Spanyol U-23

Sementara itu, untuk besaran BSU, karyawan akan mendapat dana BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta, yang diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Dengan adanya BSU ini BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga karyawan gaji di bawah Rp3,5 juta dapat terus melakukan dialog sosial untuk mencari solusi bersama di tengah pandemi.

Demikianlah, sejumlah informasi dan syarat penerima BSU bagi karyawan calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.***(Filio Duan/Pikiran Rakyat Depok)

 
Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler