PR SOLORAYA – Pemerintah resmi perketat aturan bagi orang asing yang akan masuk ke Indonesia.
Pemerintah melalui Ditjen Imigrasi memberlakukan aturan bagi orang asing yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Seluruh orang asing dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama masa PPKM Darurat.
Baca Juga: KONAMI Umumkan PES Berganti Nama Jadi eFootball dan Gratis untuk Dimainkan Secara Multiplatform
Namun, terdapat beberapa orang yang bisa masuk seperti orang asing pemegang visa diplomatik atau visa dinas.
Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.
Selain itu, orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap juga diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tak Kunjung Mereda, Dunia Penerbangan Diusulkan Dapat Subsidi dan Insentif
Orang asing yang memiliki tujuan Kesehatan dan kemanusiaan yang tentunya sudah mendapat rekomendasi dari kementrian/Lembaga terkait diizinkan masuk wilayah Indonesia.