Presiden Jokowi Umumkan Pencarian THR dan Gaji Ke-13 hingga Peraturan Tentang Mudik Lebaran 2022

14 April 2022, 21:58 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan pencairan THR dan gaji ke-13 Lebaran 2022. /Tangkapan layar/ YouTube Sekretariat Presiden/

BERITASOLORAYA.com – Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas tentang persiapan mudik menjelang hari raya Idul Fitri 1443 H pada Kamis 14 April 2022.

Menimbang kondisi pandemi covid-19 yang terkendali, tahun ini pemerintah kembali membolehkan perjalanan mudik. Masyarakat dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menghimbau kepada seluruh pemudik untuk tetap waspada saat perjalanan mudik agar tidak memicu munculnya gelombang baru penularan covid-19.

Baca Juga: Cek Kelulusan Guru Penggerak Sekarang, Begini Cara Unduh dan Unggah Pakta Integritas bagi yang Lolos

Presiden memperkirakan bahwa arus mudik pada tahun ini akan sangat besar. Menurut laporan yang diterima, diperkirakan ada sekitar 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor yang akan melakukan perjalanan mudik di Pulau Jawa saja.

“Yang terpenting pemerintah selalu meletakkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, baik keselamatan selama perjalanan mudik maupun kesehatan kesehatan kita,” ucap Presiden melalui siaran pers di Istana Negara.

Presiden menambahkan, jangan sampai ada lonjakan kasus yang tak terkendali setelah merayakan hari Raya Idul Fitri 1443 H.

“Oleh karena itu pemerintah akan melakukan pengaturan-pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci, para menteri dan jajarannya sedang menyusun aturan-aturan ini. Pekan depan akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Visual Masa Kecil Kim Tae Ri Jadi Sorotan Netizen, Membuat Fans Semakin Jatuh Cinta

Di sisi lain, Presiden Jokowi menyampaikan terkait Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, POLRI, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparatur daerah dalam menangani pandemi covid-19.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” ucap Presiden Jokowi.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler