THR Harus Diawasi, Ombudsman RI Sarankan Adanya Pengawasan Intensif dari Kemnaker

22 April 2022, 22:59 WIB
Ombudsman harapkan THR diawasi /Antara

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah memberikan pernyataan resmi bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri pada tahun 2022 ini.

Namun masih ada kekhawatiran bahwa THR tidak disalurkan oleh perusahaan pemberi kerja atau mungkin akan diberikan dengan cara dicicil.

Berdasarkan hal tersebut, anggota Ombudsman Indonesia, Robert Na Endi Jaweng meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengawasi secara intensif penyaluran THR walaupun telah didirikan Posko THR 2022.

Baca Juga: Bukti Agnez Mo akan Berkolaborasi dengan Jessi, Penyanyi Solo dan Rapper Asal Korea

"Yang krusial buat kita adalah di tingkat pengawasannya. Kemnaker sudah membuka Posko THR, ada dua fitur utama di sana, "kata Robert.

"Terkait dengan konsultasi dan pengaduan, ini berarti sifatnya adalah Kemnaker menunggu masuknya aduan,"lanjutnya.

Robert juga mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan adanya pengawasan pemberian THR yang dilakukan oleh Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan yang ada di daerah.

Hal itu dinilai penting agar dapat memastikan perusahaan-perusahaan bersedia membayarkan untuk para pekerja dan buruh tepat waktu dan selaras dengan undang-undang.

Baca Juga: Lembaga Dewan Adat Karaton Kasunanan Surakarta Minta Kasus Perusakan Benteng Kartasura Diusut Tuntas

Pengawasan tersebut juga dinilai perlu agar tidak ada perusahaan yang membayar THR secara bertahap, menunda pembayaran atau tidak membayarkan THR sama sekali.

"Tantangannya selalu adalah bagaimana kualitas, kuantitas dan mungkin juga problem integritas pengawas ketenagakerjaan ini harus diperkuat," ujar Robert.

" Agar perusahaan-perusahaan atau pemberi kerja atau para pihak yang harus membayarkan THR itu kemudian tidak melalaikan kewajiban mereka," lanjutnya.

Beberapa waktu yang lalu, Kemnaker menginformasikan adanya 2.114 laporan dalam rentang waktu 8 hingga 20 April 2022 yang masuk ke Posko THR 2022.

Baca Juga: 5 Cara Bersihkan Mesin Cuci dengan Efektif, Bisa Kamu Coba secara Praktis

Jumlah laporan tersebut meliputi 1.556 konsultasi daring dan 558 pengaduan online.***

 

Editor: Rita Azlina

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler