BERITASOLORAYA.com- Aturan terbaru mengenai THR dan gaji ke 13 tahun 2022 resmi dirilis oleh Kementerian Keuangan.
Kemenkeu menyampaikan juknis pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2022, juga turut menjelaskan untuk guru PPPK yang baru terima SK.
Aturan mengenai THR dan gaji ke 13 tahun 2022 untuk guru PPPK yang baru terima SK, dirilis Kemenkeu melalui surat petunjuk teknis Nomor 75/PMK.05/2022.
Lebih lanjut di dalam juknis tersebut, turut dibahas bagian dari Aparatur Negara yang berada di Pasal 3, yakni PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, pejabat Negara, dan anggota Polri.
Selain itu, di Pasal 4 membahas mengenai aturan pemberian THR dan gaji ke 13 yang bunyinya:
- Pada saat peraturan pemerintah mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pension, dan penerima tunjangan tahun 2022 diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja
Dalam isi aturan tersebut, untuk guru yang baru diangkat PPPK di tahun 2021 dan baru menerima SK di bulan April.
Hal itu tentunya membuat guru PPPK belum menjalankan tugas dan belum mencapai satu tahun durasi pekerjaannya.
Baca Juga: Diresmikan Jokowi, Bandara Trunojoyo Kini Tampil Modern dengan Fasilitas Lengkap