Anwar Usman Didesak Mundur, Prof. Bambang Saputra: Tidak Ada Alasan Normatif

8 Juni 2022, 21:23 WIB
Terkait desakan mundur Anwar Usman dari Ketua MK, Prof. Bambang Saputra berikan penjelasan dan pencerahan. /YouTube/ Mahkamah Konstitusi RI

BERITASOLORAYA.com – Diduga desakan dari PBHI yang menginginkan agar Anwar Usman mundur dari Ketua MK dan hakim adalah karena pernikahannya dengan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Buntut pernikahan ini rupanya menyebabkan PBHI membuat petisi agar Anwar Usman mundur. Menanggapi isu ini, Prof. Bambang Saputra berikan penjelasan yang sebenarnya.

Menurut Prof. Bambang Saputra, yang dimaksud mengundurkan diri ini adalah dari persidangan.

Baca Juga: Cek Pengumuman Hasil TKD BUMN 9-10 Juni 2022, Berikut Informasi Alurnya hingga Lulus Seleksi BUMN

Jadi makna mundur ini bukan dari jabatan di institusi tempatnya bekerja, melainkan di acara persidangan.

Untuk lebih meyakinkan pendapatnya, Prof. Bambang Saputra juga menjelaskan mengenai Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Dari penjelasan Prof. Bambang, didapatkan bahwa definisi mengundurkan diri ini adalah dari persidangan.

Sehingga jika ada persidangan yang melibatkan kerabatnya, Anwar Usman diperkenankan untuk tidak ikut mengadili perkara. Namun untuk jabatan sebagai Ketua MK dan hakim masih bisa dilaksanakan.

Baca Juga: Pemerintah RI Bertemu dengan Bos Coca-Cola di Swiss, Ini yang Dibahas

“Untuk mundur dari MK, alasan konstitusionalnya apa. Alasan konstitusinya itu apa,” ujar Prof. Bambang Saputra saat ditemui oleh tim BeritaSoloRaya.com.

Dari penjelasan tersebut, bisa dipastikan bahwa untuk mengundurkan diri dari jabatan di institusi diperlukan alasan konstitusi yang cukup kuat.

Desakan mundur yang dilakukan PBHI kepada Anwar Usman ini tidak bisa dimasukan sebagai alasan konstitusi.

Terlebih jika dilihat dalam sistem perundang-undangan tersebut, yang dimaksud mengundurkan diri adalah bukan dari jabatannya melainkan di dalam acara persidangan yang melibatkan sanak keluarga.

Baca Juga: Niat Puasa- Puasa Sunah Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah, Sebelum Tibanya Hari Raya Idul Adha 2022

“Kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman apalagi di Pasal 17 ayat 4 itu salah. Sebab definisi mengundurkan diri itu maknanya dari persidangan bukan dari institusi,” jelas Prof. Bambang Saputra.

Sebagaimana yang diketahui, PBHI sempat menjadikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dalam Pasal 17 ayat 4 sebagai alasannya untuk mendesak Anwar Usman mundur dari Ketua MK dan menjadi hakim.

Padahal makna yang sebenarnya dari perundang-undangan tersebut adalah ketua majelis, hakim anggota dan panitera harus mengundurkan diri dari persidangan yang melibatkan kerabatnya. Jadi bukan berarti mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua MK dan hakim.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler