Jadwal Perjalanan Naik Kereta ke Pangrango Mulai Tanggal 1 Juni 2022, Simak Juga Persyaratan yang Berlaku

17 Juni 2022, 13:00 WIB
Jadwal Perjalanan Naik Kereta ke Pangrango Mulai Tanggal 1 Juni 2022, Simak Juga Persyaratan yang Berlaku /Instagram KAI121_

BERITASOLORAYA.com- Mulai tanggal 1 Juni tahun 2022, jadwal perjalanan naik kereta ke Pangrango dapat naik dan turun di Stasiun Bogor.

Anda dapat memulai perjalanan dari stasiun Bogor ke Sukabumi, dan dapat juga pulang pergi saat naik kereta ke Pangrango.

Adanya jadwal naik kereta ini diberlakukan oleh KAI sebagai alat transportasi masyarakat saat ingin melakukan perjalanan, baik untuk liburan maupun hal lain.

Selain itu, penumpang yang ingin naik kereta ke Pangrangro juga terdapat persyaratan yang harus dipenuhi penumpang sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga: Jadwal Perjalanan Kereta Api Bulan Juni, Rute Yogyakarta, Solo, Cirebon, Semarang, Surabaya, & Ketapang

Berikut merupakan jadwal naik kereta ke Pangrango yang berlaku mulai tanggal 1 Juni 2022, diantaranya yakni:

  1. Pangrango (216C)

Dari Bogor 08.20 dan akan tiba di Sukabumi pada pukul 10.30.

  1. Pangrango (218C)

Dari Bogor 14.20 dan akan tiba di Sukabumi pada pukul 16.30.

  1. Pangrango (213A)

Dari Sukabumi 05.30 dan akan tiba di Bogor pada pukul 07.34.

  1. Pangrango (214C)

Dari Bogor 19.50 dan akan tiba di Sukabumi pada pukul 22.00.

  1. Pangrango (215B)

Dari Sukabumi 11.25 dan akan tiba di Bogor pada pukul 13.29.

  1. Pangrango (217B)

Dari Sukabumi 17.25 dan akan tiba di Bogor pada pukul 19.29.

Baca Juga: Jadwal Perjalanan Kereta Api Bulan Juni Tahun 2022, Simak Selengkapnya!

Perlu diketahui bahwa untuk dapat naik KA Pangrango terdapat beberapa persyaratan seperti diantaranya yakni:

  1. Penumpang diwajibkan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama dibuktikan dengan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin.
  2. Penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif test antigen / RT-PCR.
  3. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki peyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat divaksin wajib maka dapat diganti dengan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
  4. Penumpang dengan usia di bawah enam tahun tidak perlu menunjukkan syarat vaksinasi, akan tetapi wajib dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
  5. Penumpang diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Itulah jadwal perjalanan naik kereta dan syarat perjalanan yang perlu dipatuhi oleh penumpang.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram KAI121_

Tags

Terkini

Terpopuler