BERITASOLORAYA.com- Perusahaan KAI secara resmi mengumumkan aturan terbaru untuk pelanggan naik kereta antarkota yang mulai berlaku pada 18 Mei 2022.
Aturan mengenai cara naik kereta antarkota dengan menyesuaikan perkembangan Covid-19 dan vaksinasi.
Adanya aturan tersebut juga seiringan jadwal libur panjang sekolah yang tentunya akan ramai untuk pelanggan menggunakan kereta sebagai alat transportasinya.
Hal ini disampaikan melalui regulasi terbaru melalui SE No.57 Tahun 2022, untuk penumpang yang melakukan perjalanan kereta antarkota.
Adapun untuk syarat perjalanan kereta antarkota, diantaranya yakni:
Baca Juga: Waspada, Deretan Penyebab Batuk Tidak Kunjung Sembuh Ini Perlu Diperhatikan
- Pelanggan KA jarak jauh yang sudah melakukan vaksin dosis kedua dan tiga, tidak perlu lagi untuk skrinning Covid-19.
- Penumpang baru vaksin dosis pertama, diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam), sebagai syarat wajib melakukan perjalanan.
- Untuk anak usia di bawah enam tahun, maka tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Selain itu, anak juga wajib didampingi oleh pedamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan dan pemeriksaan test Covid-19.
Serta penumpang diwajibkan untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan selama di perjalanan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Daftar Makanan dan Minuman Penghilang Bau Mulut yang Mudah Dicari