Viral tagar JanganPercayaACT. Buntut Dugaan Penyelewengan Dana, MUI Buka Suara

4 Juli 2022, 16:45 WIB
Dugaan penyelewengan dana oleh ACT membuat masyarakat Indonesia menaikkan tagar #JanganPercayaACT hingga MUI buka suara. /act.id.

BERITASOLORAYA.com – Dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap atau ACT tercium oleh ketua MUI.

Sebelumnya, tagar #JanganPercayaACT sempat populer di Twitter setelah kabar ACT menyelewengkan dana muncul ke publik.

Tagar lain yang muncul untuk ACT adalah #AksiCepatTilep yang merupakan sindiran untuk singkatan ACT, Aksi Cepat Tanggap.

ACT sendiri merupakan salah satu lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan, namun belum lama ini diduga dana yang dihimpun tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Selamat! Kemdikbud Beri Kabar Gembira untuk Seluruh Guru dan Kepala Sekolah Terkait Hal ini

Meski kebenaran terkait penyelewengan dana ACT belum jelas, banyak masyarakat yang menyayangkan dan merasa kecewa dengan lembaga amal tersebut.

Keresahan masyarakat terkait dugaan ini sampai di telinga MUI hingga ketua Majlis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh buka suara.

Menurutnya, perlu kehati-hatian berganda dalam pengelolaan zakat oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ), seperti yang dilansir BeritaSukoharjo.com melalui MUI.

“Dalam pengelolaan LAZ terdapat dua kompetensi yang harus dipenuhi yaitu, kompetensi syariah dan kompetensi teknis,” terang Kyai Niam dalam siaran pers pada Senin, 4 Juli 2022.

Baca Juga: Penting! Materi Silabus Lengkap Kurikulum Merdeka 2022 Untuk Semua Jenjang, Paud, SD, SMP, SMA dan SLB

Berdasarkan pendapat Kyai Niam, kedua kompetensi tersebut berkaitan erat dengan pengelolaan zakat yang tidak lepas dari praktik ibadah dan muamalah.

Menurutnya, para pengelola dana umat wajib memahami aspek ketentuan syariah terkait dengan zakat.

Di dalamnya mencakup siapa yang wajib zakat, jenis harta benda yang wajib dibayarkan zakatnya, sasaran penerima zakat hingga proses pengelolaan dan pendistribusian dana yang terkumpul.

Dilihat dari sudut pandang muamalah, pengelola zakat dituntut untuk memberikan inovasi dan kreativitas dalam mengelola dana yang disalurkan umat.

Baca Juga: Dikaji Kemenkes, Begini Efek Samping dan Manfaat Ganja Medis Menurut Ahli Farmasi UGM

Hal tersebut agar masyarakat yang menjadi sasaran penerima bisa mendapatkan manfaat dari dana secara optimal.

Ketua MUI kembali menegaskan, “Amil melakukan tugas keamilan untuk pengelolaan zakat berdasarkan amanah dan tanggung jawab yang diberikan.”

“Adapun jika amil mendapatkan bagian dari zakat, hal tersebut adalah bentuk kompensasi atas kerja profesionalitasnya,” tambah Kyai Niam.

Lebih lanjut, Doktor yang tercacat sebagai pengajar di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah itu mengimbau agar umat Islam bisa memastikan jika kewajibannya dilaksanakan dengan baik.

Dalam hal ini, khususnya, terkait dengan membayarkan zakat sesuai ketentuan.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 1 Agustus 2022

“Apabila seorang muslim telah memiliki sejumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, maka terdapat kewajiban untuk menunaikannya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Islam,” jelas Ketua MUI tersebut.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: MUI.OR.ID

Tags

Terkini

Terpopuler