BERITASUKOHARJO.com - Papan bertuliskan 'Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis' pada kegiatan car free day cukup menyita perhatian.
Seorang ibu bersama anaknya yang berbaring di kereta dorong mengungkapkan keinginannya untuk mendapatkan terapi ganja medis pada Minggu (26/6/2022) di Bundaran HI, Jakarta.
Ibu tersebut memiliki anak yang mengalami Cerebral palsy dan membutuhkan terapi ganja medis.
Penggunaan ganja di Indonesia sendiri hingga saat ini masih dilarang.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 1 Agustus 2022
Hal ini dikarenakan ganja termasuk golongan narkotika.
Ganja hanya diperbolehkan disimpan, ditanam, dan digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Hal ini tertulis dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/118/2015.