BERITASOLORAYA.com – Informasi terbaru terkait persyaratan naik kereta api ini perlu diperhatikan bersama.
Adanya informasi persyaratan naik kereta api ini perlu diketahui, terutama bagi Anda yang akan bepergian dengan kereta api.
Diketahui bahwa persyaratan naik kereta api ini akan mulai diberlakukan mulai Minggu, 17 Juli 2022.
Merujuk pada SE No. 72 Kementerian Perhubungan 2022, diketahui mulai 17 Juli 2022 penumpang kereta api antarkota yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan skrining.
Adapun untuk penjelasan persyaratan naik kereta api antarkota mulai 17 Juli 2022 yang lebih rinci adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Begini Peluang Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2022, dari Hasil Audiensi Komisi X DPR RI
1. Sudah vaksin dosis ketiga atau booster
Penumpang kereta api yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster, maka tidak wajib skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Sudah vaksin dosis kedua
Bagi penumpang kereta api yang telah menerima vaksin dosis kedua, maka diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1x24 jam).
3. Baru menerima vaksin dosis pertama
Bagi penumpang kereta api yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).
Baca Juga: Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Majalengka Cocok untuk Melepas Penat, Ajak Keluarga atau Teman Anda
4. Tidak bisa vaksin sebab kondisi medis atau komorbid
Adapun bagi penumpang kereta api yang tidak bisa vaksin sebab kondisi medis atau komorbid, maka diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).
Selain itu juga diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang memberi penjelasan bahwa memang kondisi calon penumpang tersebut tidak bisa vaksin covid 19.
5. Anak usia 6 hingga 17 tahun yang mendapat vaksin dosis kedua
Adapun bagi kategori tersebut, maka tidak wajib skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga: KemenpanRB Resmikan Pengadaan PPPK 2022, untuk Tenaga Honorer, Ada Aturan Baru?
6. Anak usia 6 hingga 17 tahun yang baru menerima vaksin dosis pertama
Kemudian bagi kategori tersebut, maka diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).
7. Anak yang berusia di bawah 6 tahun
Selanjutnya bagi kategori tersebut, maka tidak wajib skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun diwajibkan untuk bersama pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan.
Adapun penjelasan terkait persyaratan naik kereta api lokal atau komuter atau jarak dekat atau aglomerasi mulai 17 Juli 2022, antara lain sebagai berikut:
Baca Juga: Cek! Sejumlah Instansi ini Sudah Tes Observasi PPPK 2022, Bisa Langsung Penempatan?
1. Minimal menerima vaksin dosis pertama
Bagi status penumpang yang minimal menerima vaksin dosis pertama, maka tidak wajib skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Tidak bisa vaksin sebab kondisi medis atau komorbid
Bagi status penumpang tersebut, maka silakan untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang memberi penjelasan bahwa kondisi penumpang tersebut tidak bisa mendapat vaksin covid 19.
3. Anak yang berusia di bawah 6 tahun
Bagi status penumpang tersebut, maka tidak wajib skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun diwajibkan bersama pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Konfirmasi Kesediaan PPG 2022 Belum Ada? Ini 4 Penyebab Utama yang Perlu Diperhatikan
Kemudian ada juga protokol kesehatan yang wajib untuk diterapkan, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat celcius.
2. Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.
3. Kemudian juga mengganti masker secara berkala setiap empat jam, serta membuang limbah masker pada tempat yang telah disediakan.
4. Silakan mencuci tangan secara berkala dengan air dan sabun atau hand sanitizer.
5. Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui media telepon atau secara langsung selama di perjalanan.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun instagram @kai121_, itulah informasi terkait persyaratan naik kereta mulai 17 Juli 2022.
Baca Juga: 7 Spesies Ini Terancam Punah. Apa Saja Ya? Yuk Simak di Sini...
Semoga dapat memberikan manfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan dalam waktu dekat.***