BERITASOLORAYA.com – Berikut ini pengumuman dari PERURI berkenaan dengan permalasahan yang terjadi pada pengguna layanan e-meterai.
Pendaftaran seleksi PPPK 2022 untuk formasi tenaga kesehatan resmi diperpanjang hingga tanggal 22 November 2022.
Perpanjangan masa pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 salah satunya berkaitan dengan masalah e-meterai yang masih dikeluhkan banyak pelamar.
Sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas masalah meterai elektronik atau e-meterai adalah PERURI (Percetakan Uang Republik Indonesia).
Baca Juga: Akun SSCASN Bermasalah? Coba Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 Pakai Cara Ini
Hal ini disebutkan oleh Kepala Kantor Regional II BKN Mohammad Ridwan melalui akun Twitter-nya saat menjawab curhatan pelamar PPPK 2022 yang gagal submit karena masalah e-meterai.
“Then ask Perum Peruri and its' affiliates. Not BKN, neither me. Kemenkes yg mewajibkan itu,” tulis Ridwan menanggapi aduan netizen bernama akun @Aliffani****.
Ridwan kemudian membagikan beberapa link e-meterai PERURI serta distributor resmi yang menyediakan e-meterai dalam cuitan terbarunya yang diunggah pada 17 November 2022.
Pejabat tinggi BKN itu juga mendoakan agar permasalahan e-meterai dapat segera teratasi meskipun itu di luar tanggung jawab BKN.
Lalu, apa kata PERURI mengenai permasalahan e-meterai ini?
PERURI melalui portal resmi e-meterai (e-meterai.co.id), mengumumkan bahwa saat ini layanan e-meterai dapat digunakan dengan maksimal.
“Pengguna layanan E-Meterai yang terhormat saat ini layanan E-Meterai dapat dipergunakan dengan maksimal,” begitu bunyinya.
PERURI mengatakan bahwa jika terjadi gagal stamping kuota terpotong serta kendala lainnya, maka pengguna layanan e-meterai tidak perlu khawatir.
Mengapa? Karena kuota pengguna tidak akan hilang dan akan kembali ke akun yang bersangkutan.
“Jika mengalami gagal stamping kuota terpotong dan kendala lainnya tidak perlu khawatir karena kuota anda tidak hilang dan akan kembali ke akun Anda,” tulis PERURI dalam pengumuman tersebut.
Apabila pengguna layanan e-meterai masih mengalami kesulitan, PERURI menyediakan layanan chat WhatsApp yang siap dalam 24 jam.
Pengguna layanan e-meterai dapat menghubungi nomor berikut: 08119590159. Selain itu, pengguna juga bisa mengirim email ke alamat email: cs.digital@peruri.co.id.
Meterai elektronik atau e-meterai memang menjadi salah satu persyaratan yang wajib dibubuhkan pada dokumen yang diunggah untuk pendaftaran PPPK 2022.
Berikut ini link pembelian e-meterai yang dibagikan oleh pejabat BKN Mohammad Ridwan:
1. https://e-meterai.co.id
2. https://finnet.e-meterai.co.id
3. https://pajakku.e-meterai.co.id
4. https://swadharma.e-meterai.co.id
5. https://mitracomm.e-meterai.co.id
6. https://emet.id
Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi e-meterai, e-meterai merupakan salah satu jenis e-meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan memiliki unsur pengaman yang dikeluarkan pemerintah RI.
Selain itu, e-meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.***