Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Usul Dasar Penetapan UMP 2023 Dikaji Ulang: Akan Terjadi Gonjang-Ganjing

- 17 November 2022, 12:59 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengusulkan pemeirntah pusat mengkaji ulang PP Nomot 36 tahun 2021  tentang pengupahan, alasannya karena ini
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengusulkan pemeirntah pusat mengkaji ulang PP Nomot 36 tahun 2021 tentang pengupahan, alasannya karena ini /tangkapan layar Instagram @ganjar_pranowo/

BERITASOLORAYA.com – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 tinggal menunggu hari.

Namun, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo justru mengusulkan dasar penetapan UMP dikaji ulang.

Hal ini disampaikan Ganjar Pranowo saat berada di Semarang hari Senin, 15 November 2022. Menurut Ganjar, penerapan dasar penetapan UMP yang saat ini dipakai akan menimbulkan gonjang-ganjing.

“Kalau dihitung-hitung UMK di masing-masing tempat, rasa-rasanya dengan formula itu ya perlulah mendapatkan review,” kata Ganjar seperti dikutip BeritaSoloraya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Menaker Umumkan Upah Minimum 2023 Bakal Naik, Cek UMK Jateng 2022, Semarang Tertinggi, Solo Raya Apa Kabar?

Saat ini, penetapan UMP 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam penuturannya Ganjar menilai bahwa dasar penetapan UMP perlu dikaji ulang oleh pemerintah pusat sebab berdasarkan hitungan yang dilakukan jajarannya, hasilnya berpotensi menimbulkan gonjang-ganjing.

“Contoh tadi saya sampaikan ada satu kabupaten/kota di mana setelah diterapkan itu, kenaikannya tinggi banget bisa sampai 17 persen,” ujar Ganjar.

Ia melanjutkan, “Kalau pengusahanya iya, saya senang saja. Bagus itu, tapi kalau kemudian nanti tidak bisa diterapkan ini akan terjadi gonjang-ganjing.”

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x