Penting! Ada Pembatalan Formasi PPPK 2022 di Beberapa Instansi dan Daerah, Guru Honorer Terdampak?

6 Desember 2022, 20:55 WIB
Update pembatalan formasi PPPK 2022 yang diajukan instansi pusat dan daerah, guru honorer terdampak? /tangkapan layar menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi penting mengenai perubahan dan pembatalan formasi PPPK 2022 dan dampaknya terhadap guru honorer.

Informasi ini dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi menpan.go.id dalam dokumen materi Sistem Seleksi CASN tahun 2023 yang disampaikan BKN tanggal 30 November 2022.

Dalam dokumen tersebut disampaikan rincian data statistik formasi PPPK 2022 yang diajukan pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Menu Hemat Segalanya, 10 Menit Langsung Jadi, Resep Sambal Terong Ini Dijamin Bikin Ketagihan

Untuk formasi PPPK guru, terdapat sebanyak 319.029 formasi diajukan. Seluruh formasi PPPK guru tahun 2022 diajukan oleh pemerintah daerah.

Kemudian, untuk PPPK tenaga kesehatan (nakes), terdapat 88.378 formasi, dengan rincian 8.329 dari pemerintah pusat dan 80.049 dari pemerintah daerah.

Adapun untuk PPPK teknis sebanyak 110.632 formasi dalam proses verifikasi validasi formasi. Rinciannya adalah 84.867 formasi dari pemerintah pusat dan 25.765 formasi dari pemerintah daerah.

Namun, terdapat pembatalan dan perubahan alokasi formasi PPPK 2022 di beberapa instansi daerah dan instansi.

Baca Juga: Menu Hemat Segalanya, 10 Menit Langsung Jadi, Resep Sambal Terong Ini Dijamin Bikin Ketagihan

Dari data yang dibagikan BKN, berikut ini rincian instansi dengan perubahan alokasi formasi PPPK guru, nakes, dan teknis.

1. Pemerintah Kab. Labuhanbatu Utara
PPPK Nakes: batal

2. Pemerintah Kab. Pesisir Selatan
PPPK Nakes: batal
PPPK Teknis: batal

3. Pemerintah Kab. Pasaman Barat
PPPK Nakes: batal
PPPK Teknis: batal

4. Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu
PPPK Nakes: batal

5. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
PPPK Nakes: batal
PPPK Teknis: batal

6. Pemerintah Kab. Sukabumi
PPPK Nakes: batal
PPPK Teknis: batal

7. Pemerintah Kab. Brebes
PPPK Teknis: batal

8. Pemerintah Kab. Wonogiri
PPPK Nakes: batal

9. Pemerintah Kab. Sambas
PPPK Nakes: batal
PPPK Teknis: batal

Baca Juga: Bukan Pakai Ayam, Tempe Ternyata Bisa Diolah Jadi Katsu Enak dengan Saus Asam Pedas, Nikmat dan Hemat

10. Pemerintah Kab. Badung
PPPK Nakes: batal

11. Pemerintah Kab. Jayawijaya
PPPK Guru: batal
PPPK Nakes: batal

12. Pemerintah Kab. Lanny Jaya
PPPK Guru: batal

13. Kementerian Dalam Negeri
PPPK Nakes: batal
PPPK Teknis: batal

14. Kementerian Pertanian
PPPK Nakes: berkurang 3 formasi

15. Kementerian Agama
PPPK Nakes: batal

16. Kemendikbud Ristek
PPPK Teknis: berkurang 316 formasi

Baca Juga: Wah, Mendikbud Seru Seluruh Kepala Daerah untuk Melakukan Hal Ini, Terealisasi di Tahun 2023?

Berdasarkan data di atas, perubahan dan pembatalan formasi PPPK guru hanya terjadi di Kabupaten Jayawijaya dan Lanny Jaya.

Sejauh ini, seleksi PPPK masih dibuka hanya untuk guru dan tenaga kesehatan. Semenata untuk PPPK tenaga teknis belum dibuka tahun ini.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler