Resmi Direstui Menpan RB, Ada Jabatan Fungsional Baru di Kemenag, Apa Itu? Simak Selengkapnya

8 Desember 2022, 06:05 WIB
Plt Kepala LPMQ Kemenag Waryono Abdul Ghofur /kemenag.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah menyetujui usulan jabatan fungsional baru Kementerian Agama (Kemenag).

Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi Kemenag, jabatan fungsional Kemenag yang telah disetujui Menpan RB adalah jabatan fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an (JF TPQ).

Hal ini telah termaktub dalam Peraturan Menpan RB No. 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an.

Baca Juga: Selamat, Ada 3 Kabar Gembira Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi, Soal Pencairan Tunjangan. Segera Cek

Peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Menpan RB Anas tertanggal 8 November 2022.

Jabatan fungsional baru di tubuh Kemenag ini juga dikonfirmasi oleh Plt Kepala LPMQ Waryono Abdul Ghofur pada Minggu, 4 Desember 2022.

"Alhamdulillah, usulan Kemenag sudah disetujui Kementerian PAN dan RB. Kini, ada Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an di Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kemenag,” tuturnya.

Waryono menerangkan bahwa jabatan fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan tafsir Al-Qur'an.

"Pengembangan Tafsir Al-Qur'an itu mencakup kegiatan pengkajian, pengembangan penerjemahan, dan penafsiran Al-Qur'an," kata Waryono.

Lebih lanjut, Waryono menerangkan bahwa jabatan fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an merupakan jabatan karier PNS yang termasuk dalam rumpun keagamaan kategori keahlian.

Baca Juga: Wah! Ada 662.919 Kebutuhan Guru PPPK 2023, Sinyal Kuat Semua Honorer Bisa Diangkat ASN PPPK Tahun Depan

"JF PTQ merupakan jabatan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk dalam rumpun keagamaan kategori keahlian,” kata Waryono.

Mengenai pengangkatan PNS untuk menduduki jabatan fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, Kemenag dapat menempuh empat mekanisme, antara lain:

- Pengangkatan pertama

- Perpindahan dari jabatan lain

- Penyesuaian

- Promosi.

Jabatan fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an memiliki empat jenjang sebagaimana diatur dalam BAB III Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menpan RB No. 50 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa empat jenjang jabatan fungsional ini antara lain Pengembang Tafsir Al-Qur'an Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.

Waryono mengatakan Kemenag akan menindaklanjuti Peraturan Menpan RB No. 50 Tahun 2022 dengan menyusun draf petunjuk teknis untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.

Baca Juga: Penting! Ada Pembatalan Formasi PPPK 2022 di Beberapa Instansi dan Daerah, Guru Honorer Terdampak?

"LPMQ Balitbang-Diklat Kemenag, selaku instansi pembina akan menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN dan RB No. 50 tahun 2022 ini dengan menyusun draf petunjuk teknis untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan, sebagaimana diatur dalam BAB XIV Pasal 53 ayat (2),” tuturnya.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler