Daftar Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4, Kemdikbud dan Kemenag

- 3 Desember 2022, 10:18 WIB
Ilustrasi. Daftar Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4, Kemdikbud dan Kemenag.
Ilustrasi. Daftar Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4, Kemdikbud dan Kemenag. /Pixabay/planet_fox/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar gembira untuk Guru sertifikasi terkait pencairan tunjangan sertifikasi Guru triwulan 4 dan 3.

Di mana, terdapat beberapa daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi Guru triwulan 4 dan 3, di bawah naungan Kemenag maupun Kemdikbud.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21, akan menyampaikan beberapa daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi Guru triwulan 4 dan 3, di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud.

Perlu diketahui, juknis tentang tunjangan sertifikasi Guru untuk yang dibawah naungan Kemdikbud tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: Ingin Jadi PPK atau PPS Pemilu 2024? Simak Rincian Besaran Gaji serta Masa Kerjanya Berikut ini

Diketahui bahwa Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun)

Dikatakan bahwa pada tunjangan sertifikasi Guru triwulan 4, sinkronisasi datanya dilakukan 31 Oktober dan pembayarannya bulan November.

Adapun untuk Kemenag diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tahun 2022.

Baca Juga: Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya Berikut ini

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x