BERITASOLORAYA.com- Tahun 2022 seleksi PPPK secara resmi dibuka oleh Instansi Kementerian Agama atau Kemenag RI.
Adanya seleksi PPPK Kemenag tahun 2022 telah menghasilkan pengumuman daftar peserta yang telah dinyatakan lulus.
Pengumuman seleksi PPPK Kemenag tahun 2022 diumumkan melalui surat edaran dengan nomor P-0194/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2023 tentang hasil seleksi administrasi calon PPPK Kemenag TA 2022.
Di dalam isi surat edaran tersebut disampaikan bahwasanya bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi merupakan pelamar yang telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Kemenag Resmi Umumkan: Tenaga Honorer Diberi Waktu hingga 18 Januari 2023, untuk Semua Non ASN?
Hal tersebut sesuai dengan pengumuman dengan nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 yang diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2022 lalu.
Pelamar seleksi CPPPK Kemenag TA 2022 yang terdapat nomor registrasi dan namanya tertera pada SE Kemenag berikut, maka dinyatakan telah lulus seleksi administrasi.
Sementara bagi pelamar seleksi PPPK Kemenag TA 2022 yang tidak tertera nomor registrasi dan namanya, maka dinyatakan tidak lulus.
Bagi pelamar seleksi PPPK Kemenag TA 2022 yang dinyatakan tidak lulus, maka dapat mengajukan sanggahan pada hasil seleksi administrasi.
Untuk masa sanggah seleksi administrasi PPPK Kemenag TA 2022 dilakukan pada tanggal 16 hingga 18 Januari 2023.
Sanggahan dilakukan oleh pelamar yang dinyatakan tidak lulus melalui laman resmi sscasn di akun masing-masing.
Perlu diketahui sebelum melakukan sanggahan, pastikan bahwa sanggahan tidak diperuntukkan guna mengunggah kembali dokumen, tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun, tidak untuk menambah informasi, serta tidak untuk mengunggah dokumen yang salah.
Bagi pelamar seleksi PPPK TA 2022 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang telah diunggah pelamar.
Untuk pengumuman hasil sanggahan dilakukan pada tanggal 26 Januari 2023 mendatang melalui laman resmi Kemenag.
Dalam hal ini, pelamar yang dinyatakan telah lulus seleksi administrasi, maka wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi dengan menggunakan CAT atau Tes Moderasi Beragama dengan CAT.
Bagi pelamar yang ingin melihat hasil kelulusan seleksi administrasi PPPK Kemenag TA 2022, dapat mengklik tautan berikut Ini.***